Pasangan Sejoli Bunuh Bayi Sendiri

Tega! Pasangan Sejoli Bunuh Bayi Sendiri Gegara Malu Hamil di Luar Nikah

Hal ini bermula saat warga menemukan jasad bayi laki-laki dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya,...

Editor: Malikul Saleh
HO
Ilustrasi - Kondisi korban Rosda Situmeang (43) warga Jalan Ismail, Lingkungan V, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, mengalami luka tusuk dibagian leher, dan meninggal dunia, Rabu (12/4/2023). Hal ini bermula saat warga menemukan jasad bayi laki-laki dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus pembunuhan bayi mengguncang Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hal ini bermula saat warga menemukan jasad bayi laki-laki dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Bayi malang tersebut ditemukan dengan mulut dilakban. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku pembunuhan adalah kedua orang tuanya sendiri, pasangan sejoli berinisial MRD dan RDL.

Keduanya diketahui masih berusia muda dan belum menikah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif keduanya melakukan tindakan keji itu karena rasa malu akibat hamil di luar nikah. 

Dalam kondisi panik dan takut mendapat tekanan sosial dari keluarga serta lingkungan sekitar, pasangan tersebut nekat mengakhiri hidup bayi mereka sesaat setelah dilahirkan.

Kapolres Karawang mengonfirmasi bahwa MRD dan RDL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang. 

Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sosok MRD dan RDL

Dirangkum dari TribunJabar.id, MRD merupakan pria kelahiran 2005 asal Desa Labanjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Ia kini masih berusia 20 tahun.

Sehari-hari MRD bekerja sebagai buruh.

Sedangkan RDL, adalah perempuan kelahiran 2004 atau sekarang berumur 21 tahun.

Dia tercatat sebagai warga di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, foto-foto MRD dan RDL sebelum ditangkap polisi tersebar luas di media sosial, seperti diunggah di akun Instagram @azis_docs, pada Rabu (29/10/2025).

Keduanya tampak asyik mengumbar kemesraan saat pengambilan gambar di studio foto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved