Breaking News

PPPK 2024

Ini Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat pada Maret 2026

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PESERTA PPPK - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi sebagai Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Maret 2026 mendatang. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi sebagai Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Maret 2026 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK selama masa transisi, terutama bagi pegawai non-ASN yang menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK pada Maret 2026. 

Hal ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan Pengajian Non-ASN Selama Masa Transisi ke PPPK

Kemendagri menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap berhak menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK. Berikut beberapa poin penting dari aturan ini:

1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Sedang Seleksi

Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi akan tetap bekerja dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya. 

Penganggaran gaji ini akan bersumber dari Belanja Jasa. 

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak finansial pegawai non-ASN selama proses transisi ke status PPPK.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dimasukkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. 

Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga mengacu pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang berisi pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan

Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Jika larangan ini dilanggar, maka anggaran gaji untuk pegawai tersebut tidak akan disetujui. 

Ketentuan ini merujuk pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN

Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih dalam proses seleksi, pemerintah daerah tetap dapat mengalokasikan gaji mereka. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gajinya selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK.

Aturan ini didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. 

Sejak saat itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar skema ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk mematuhi batas waktu penataan pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2024. 

Dengan begitu, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prinsip good governance.

Jadwal Pengangkatan ASN 2024 yang Ditunda

Dalam rapat bersama DPR, pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal pengangkatan ASN 2024. 

Semula, pengangkatan PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direncanakan berlangsung pada tahun 2025, tetapi kini diundur sebagai berikut:

  • Pengangkatan CPNS 2024: Oktober 2025
  • Pengangkatan PPPK 2024: Maret 2026

Menteri PANRB memastikan bahwa seluruh peserta yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat sebagai ASN sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Telah Lulus Seleksi, Ini Alasannya

Baca juga: Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda Selama 15 Bulan, Menpan RB Pastikan Mereka Tetap Digaji

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved