Berita Aceh Tenggara

Hari Ini Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi

Korban dirayu dan diiming-imingi jalan-jalan ke Berastagi. Kasus ini terjadi pada 29 Desember 2024.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
KAPOLRES ACEH TENGGARA - Satreskrim Polres Aceh Tenggara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial KN (20) dalam kasus dugaan melarikan dan rudapaksa anak dibawah umur, di kawasan penginapan Pariban Berastagi, Sumatera Utara. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Aceh Tenggara (16) dirudapaksa pemuda berinisial KN (20) di kawasan penginapan Pariban Berastagi.  

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satreskrim Polres Aceh Tenggara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial KN (20) dalam kasus dugaan melarikan dan rudapaksa anak dibawah umur, di kawasan penginapan Pariban Berastagi, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat, kepada TribunGayo.com, Jum'at (7/3/2025).

"Surat panggilan terhadap tersangka KN telah diantarkan pada Kamis (6/3/2025) untuk pemeriksaan pada Jum'at (7/3/2025) hari ini-red di ruangan PPK Mapolres Aceh Tenggara," ujar AKBP R Doni Sumarsono.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Aceh Tenggara (16) dirudapaksa pemuda berinisial KN (20) di kawasan penginapan Pariban Berastagi

Korban dirayu dan diiming-imingi jalan-jalan ke Berastagi. Kasus ini terjadi pada 29 Desember 2024.

Awalnya pada 28 Desember 2024, pelaku mengajak korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih jalan-jalan ke Berastagi.

Mereka bermalam di penginapan Pariban. Disanalah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya selayaknya berhubungan seperti suami istri.

Dibawah tekanan, korban mendapatkan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB korban dibawa pulang mengendarai sepeda motor oleh pelaku KN ke Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi Tak Hadiri Panggilan PPA Aceh Tenggara

Baca juga: Ibu Muda Tunawicara di Bireuen Jadi Korban Rudapaksa, Ternyata Pelaku Mantan Narapidana

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Tetapkan KN sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved