PPPK 2024
Kabar Baik! Kemenpan RB Pastikan Honorer Tak di PHK selama Transisi jadi PPPK, Gaji sudah Disediakan
Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa tenaga honorer tidak...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tayang jam 06.00 sore
Kabar Baik! Kemenpan RB Pastikan Honorer Tak di PHK selama Transisi jadi PPPK, Gaji sudah Disediakan
TRIBUNGAYO.COM - Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa tenaga non-ASN atau honorer tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, anggaran gaji juga telah disiapkan hingga proses pengangkatan resmi pada 1 Maret 2026.
Seperti diketahui, penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK menjadi Maret 2026 merupakan bagian dari strategi transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN secara lebih menyeluruh agar sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu agenda utama dari transformasi ini adalah memastikan tidak ada tenaga honorer yang dirugikan.
Pemerintah juga menjamin bahwa pegawai non-ASN yang saat ini bekerja tetap mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa dalam penataan ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN yang saat ini bekerja, serta tetap menjaga efisiensi anggaran negara,” ujar Rini dalam pernyataan resminya yang dikutip Menpan.go.id pada Sabtu (8/3/2025).
Honorer Tetap Bekerja
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM) Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa Menpan RB Rini Widyantini sangat fokus menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
“Bu Menteri sangat konsen terhadap tenaga non-ASN yang akan menjadi PPPK. Makanya, beliau terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Aba dalam tayangan Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB di YouTube resmi @kempanrb, Kamis (6/3/2025).
Untuk memastikan honorer tetap bekerja, Kemenpan RB dan Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah.
Surat ini menegaskan bahwa tenaga honorer tidak boleh diberhentikan secara sepihak sebelum proses pengangkatan PPPK selesai.
“Itu adalah wujud komitmen kita untuk menjaga kesinambungan bahwa mereka harus tetap bisa bekerja. Tapi kewenangan ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau pimpinan kementerian/lembaga,” tambah Aba.
BKN Pastikan Anggaran Gaji Non-ASN
Sejalan dengan pernyataan Kemenpan RB, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto juga menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat tidak perlu khawatir terkait status maupun gaji mereka.
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.