PPPK 2024
Kabar Baik! Kemenpan RB Pastikan Honorer Tak di PHK selama Transisi jadi PPPK, Gaji sudah Disediakan
Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa tenaga honorer tidak...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
“Bu Menteri sudah menjamin kepastian dengan kebijakan suratnya. Meskipun pengangkatan PPPK disesuaikan menjadi 1 Maret 2026, mereka tetap bekerja dan anggarannya juga sudah disediakan,” kata Haryomo.
Ia pun mengimbau tenaga honorer untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik.
“Saran saya, tetap bekerja dengan baik, tidak perlu berpikir macam-macam. Insyaallah nanti akan diangkat bagi yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Surat Kemendagri Soal Penganggaran Gaji Non-ASN dan PPPK
Untuk memastikan hak keuangan tenaga honorer tetap terlindungi, pemerintah telah menerbitkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 menegaskan bahwa gaji bagi pegawai non-ASN dan PPPK yang masih dalam tahap seleksi akan tetap dianggarkan.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:
1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN
- Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap melanjutkan pekerjaannya dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya.
- Sumber anggaran berasal dari Belanja Jasa, sehingga hak finansial pegawai non-ASN tetap terlindungi selama proses transisi.
2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
- Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan regulasi Kemendagri.
- Surat Pit. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 memberikan pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.
3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan
- Pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
- Jika dilanggar, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka.
4. Gaji bagi Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN
- Pegawai non-ASN yang belum masuk dalam database BKN tetapi masih mengikuti seleksi tetap bisa menerima gaji.
- Keputusan ini memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memastikan tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak mereka.
Dengan kepastian ini, tenaga honorer kini bisa lebih tenang dalam menjalankan tugasnya hingga pengangkatan resmi sebagai PPPK pada 2026 mendatang. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Pelamar CPNS 2024 dan PPPK 2024 Bingung! Resign Sudah Diajukan, Pengangkatan Malah Ditunda
Baca juga: Terjawab Tujuan Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Ini Dampaknya Bagi Pelamar
Baca juga: Ratusan CPNS dan PPPK 2024 Menganggur Akibat Pengangkatan Ditunda, Kemenpan RB Beri Saran
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.