PPPK 2024

Kabar Baik! Kemenpan RB Pastikan Honorer Tak di PHK selama Transisi jadi PPPK, Gaji sudah Disediakan

Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa tenaga honorer tidak...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
HONORER TIDAK DI PHK - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Kemenpan RB memastikan bahwa tenaga non-ASN atau honorer tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK. 

“Bu Menteri sudah menjamin kepastian dengan kebijakan suratnya. Meskipun pengangkatan PPPK disesuaikan menjadi 1 Maret 2026, mereka tetap bekerja dan anggarannya juga sudah disediakan,” kata Haryomo.

Ia pun mengimbau tenaga honorer untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

“Saran saya, tetap bekerja dengan baik, tidak perlu berpikir macam-macam. Insyaallah nanti akan diangkat bagi yang memenuhi syarat,” tegasnya.

Surat Kemendagri Soal Penganggaran Gaji Non-ASN dan PPPK

Untuk memastikan hak keuangan tenaga honorer tetap terlindungi, pemerintah telah menerbitkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 menegaskan bahwa gaji bagi pegawai non-ASN dan PPPK yang masih dalam tahap seleksi akan tetap dianggarkan.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN

  • Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap melanjutkan pekerjaannya dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya.
  • Sumber anggaran berasal dari Belanja Jasa, sehingga hak finansial pegawai non-ASN tetap terlindungi selama proses transisi.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

  • Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan regulasi Kemendagri.
  • Surat Pit. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 memberikan pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan

  • Pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  • Jika dilanggar, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka.

4. Gaji bagi Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN

  • Pegawai non-ASN yang belum masuk dalam database BKN tetapi masih mengikuti seleksi tetap bisa menerima gaji.
  • Keputusan ini memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memastikan tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak mereka.

Dengan kepastian ini, tenaga honorer kini bisa lebih tenang dalam menjalankan tugasnya hingga pengangkatan resmi sebagai PPPK pada 2026 mendatang. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Pelamar CPNS 2024 dan PPPK 2024 Bingung! Resign Sudah Diajukan, Pengangkatan Malah Ditunda

Baca juga: Terjawab Tujuan Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Ini Dampaknya Bagi Pelamar

Baca juga: Ratusan CPNS dan PPPK 2024 Menganggur Akibat Pengangkatan Ditunda, Kemenpan RB Beri Saran

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved