Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Nasional

KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah) terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Tayang:
Tribunnews.com
PENGGELEDAHAN- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (10/3/2025). Seperti diketahui, Ridwan Kamil pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sejak 2018 sampai 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (10/3/2025).

Penggeledahan yang dilakukan KPK itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.

"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah) terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).

Soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," kata Setyo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut.

Ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata jenderal polisi bintang tiga ini.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil dikenal dengan sapaan Kang Emil atau diinisialkan dengan singkatan RK.

Ia merupakan seorang arsitek dan politisi Indonesia. Ridwan Kamil pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sejak 2018 sampai 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved