PPPK 2024

SAH! Non-ASN Tetap Dapat Gaji Hingga Diangkat Jadi PPPK pada Maret 2026, Berikut Surat Edarannya

Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga Non-ASN tetap mendapatkan gaji hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI NON-ASN - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga Non-ASN tetap mendapatkan gaji hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga Non-ASN tetap mendapatkan gaji hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penyelesaian seleksi dan pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi PPPK 2024 akan serentak dilakukan pada 1 Maret 2026. 

Dengan kebijakan ini, tenaga non-ASN tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan selama masa transisi.

Baca juga: Ini Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat pada Maret 2026

Pasalnya, kepastian gaji bagi non-ASN ini tertuang dalam surat edaran dari Kemenpan RB, yang mewajibkan seluruh instansi pusat dan daerah mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi.

Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan resminya pada Minggu (9/3/2025) juga menegaskan bahwa seluruh instansi wajib tetap menganggarkan gaji bagi tenaga Non-ASN hingga mereka resmi diangkat pada Maret 2026. 

Hal ini sejalan dengan arahan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah agar tidak menghentikan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi. 

Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan tenaga honorer yang selama ini masih menunggu kepastian status mereka sebagai ASN.

Dasar Hukum Penggajian Non-ASN

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa:

“Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Namun, evaluasi dari pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1 menunjukkan bahwa penataan pegawai Non-ASN belum berjalan optimal. 

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan masa transisi, dengan tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026.

Rincian Kebijakan dalam Surat Edaran Kemenpan RB

Surat edaran ini memberikan beberapa instruksi penting bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah, antara lain:

1. Penghargaan bagi Instansi yang Mengusulkan Kebutuhan PPPK

Pemerintah mengapresiasi instansi yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK 2024 sebagai bentuk komitmen dalam penataan tenaga Non-ASN.

2. Proses Seleksi PPPK Masih Berlangsung

Sesuai dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, tahapan seleksi pengadaan PPPK masih berlangsung.

3. Evaluasi Seleksi PPPK Tahap 1

Pemerintah mencatat bahwa penataan tenaga Non-ASN belum berjalan optimal dalam tahap pertama seleksi PPPK.

4. Kewajiban Instansi dalam Penganggaran Gaji Non-ASN

  • Tetap Menganggarkan Gaji: Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
  • PPPK Paruh Waktu: Jika jumlah tenaga non-ASN yang lolos seleksi melebihi jumlah kebutuhan formasi, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran khusus yang tetap disediakan.
  • Penganggaran di Luar Belanja Pegawai: Gaji tenaga non-ASN yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu akan dialokasikan di luar belanja pegawai reguler.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Kemenpan RB dan BKN Jamin Honorer Tak Diberhentikan Sebelum Pengangkatan PPPK 2024

Baca juga: Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Telah Lulus Seleksi, Ini Alasannya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved