Napi Melarikan Diri di Aceh Tenggara
51 Tahanan Lapas Kelas II B Kutacane Kabur, 4 Napi Menyerahkan Diri ke Polres Aceh Tenggara
Proses pelarian dilakukan melalui ruangan staf Lapas dengan membobol plafon dan naik ke atas atap.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Setelah insiden kaburnya puluhan narapidana (napi) dari Lapas Kelas II B Kutacane pada Senin (10/3/2025) sore, sebanyak empat napi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Aceh Tenggara pada Selasa, (11/3/2025) sekira pukul 07.25 WIB.
"Saat ini jumlah napi yang berhasil diamankan menjadi 16 orang, sementara 35 orang lainnya masih dalam pencarian," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono.
Sebelumnya, sebanyak 51 napi dinyatakan melarikan diri dari Lapas Kelas II B Kutacane.
Hingga pagi ini, total 16 napi telah berhasil diamankan dan kini ditahan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Aceh Tenggara.
AKBP R Doni Sumarsono mengapresiasi keputusan empat napi yang menyerahkan diri dan mengimbau kepada napi lainnya untuk mengikuti langkah serupa sebelum tindakan tegas dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami terus melakukan pencarian dan mengimbau kepada mereka yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Penyerahan diri akan lebih baik daripada harus berhadapan dengan tindakan hukum yang lebih berat,” ujar Kapolres Aceh Tenggara.
Saat ini, Polres Aceh Tenggara bekerja sama degan pihak Lapas dan instansi terkait, terus melakukan pencarian terhadap 35 napi yang masih dalam pelarian.
Penjagaan di sejumlah titik strategis juga diperketat untuk mencegah pelarian lebih lanjut.
Kapolres juga meminta kerja sama dari masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para tahanan yang masih buron.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses pencarian s erta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Tenggara,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Pihak Lapas Kelas II B Aceh Tenggara menyatakan bahwa mereka akan meningkatkan sistem pengamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, menurut keterangan dari pihak Lapas, insiden bermula saat proses pembagian makanan berbuka puasa dilakukan secara satu persatu, yang memicu ketidakpuasan para warga binaan.
Sekira pukul 18.25 WIB, sejumlah warga binaan secara serentak melakukan keributan dan mendobrak pintu besi pembatas wilayah aman dalam Lapas.
Setelah pintu besi roboh, warga binaan langsung berlarian menuju pintu gerbang utama dan melakukan perlawanan terhadap petugas Lapas dalam upaya melarikan diri.
Proses pelarian dilakukan melalui ruangan staf Lapas dengan membobol plafon dan naik ke atas atap.
Dari sana, mereka berhasil mendobrak seng atap kantor Lapas dan keluar melalui atap Lapas.
Melihat kejadian tersebut, petugas Lapas berusaha mengejar para tahanan dengan membuka pintu gerbang utama.
Namun pintu tersebut belum sempat ditutup sehingga dimanfaatkan oleh warga binaan untuk melarikan diri secara beramai-ramai. (*)
Baca juga: Terungkap Alasan Napi Lapas Kelas II B Kutacane Kabur, Salah Satu Penyebabnya Tak Ada Bilik Asmara
Baca juga: Jelang berbuka Puasa Sebanyak 51 Napi di Aceh Tenggara Melarikan Diri, 12 Berhasil Ditangkap
Baca juga: BREAKING NEWS: Jelang Berbuka Puasa, Puluhan Napi di Aceh Tenggara Melarikan Diri dari Lapas
runningnews
TribunBreakingNews
Warga Binaan Pemasyarakatan
Napi Lapas Kelas II B Kutacane
melarikan diri
Kutacane
Aceh Tenggara
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
Enam Napi Masih DPO Pascakabur dari Lapas Kutacane Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Enam Napi Masih Buron Pascakabur dari Lapas Kelas II B Kutacane |
![]() |
---|
Napi Lapas Kutacane Kabur: 45 Orang Sudah Diamankan dan Tujuh Lagi Masih Buron |
![]() |
---|
Napi Kabur dari Lapas Kutacane Sudah Berhasil Ditangkap Capai 43 Orang, Sisanya 9 Orang Masih Diburu |
![]() |
---|
Sudah 33 Napi Kabur Berhasil Ditangkap, 2 Orang Diantarkan Istri ke Lapas Kutacane Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.