CPNS 2024
CPNS 2024 yang Pengangkatannya Tertunda, Apakah Berhak Menerima Gaji? BKN Beri Penjelasan
Persoalan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang pengangkatannya tertunda menjadi perhatian ditengah ketidakpastian ekonomi yang
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
CPNS 2024 yang Pengangkatannya Tertunda, Apakah Berhak Menerima Gaji? BKN Beri Penjelasan
TRIBUNGAYO.COM - Persoalan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang pengangkatannya tertunda menjadi perhatian ditengah ketidakpastian ekonomi yang mereka alami selama menunggu jadwal pengangkatan.
Dimana, pemerintah resmi menunda pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Penyesuaian jadwal pengangkatan ini membuat CPNS 2024 baru akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK 2024 diangkat lebih lama, yakni 1 Maret 2026.
Keputusan ini menuai kekhawatiran dari para pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi, terutama mereka yang sudah resign dari pekerjaan sebelumnya dan kini menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Lantas, apakah mereka berhak menerima gaji selama masa penundaan ini?
Penjelasan BKN soal Hak Gaji CPNS yang Pengangkatannya Tertunda
Menanggapi kekhawatiran ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Imbauan ini sejalan dengan arahan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah agar tidak menghentikan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi.
Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan tenaga non-ASN yang selama ini masih menunggu kepastian status mereka sebagai ASN.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2025), dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/3/2025).
Namun, ada batasan dalam ketentuan ini. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa imbauan ini hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah sebelum resmi diangkat sebagai ASN.
Dengan kata lain, CPNS 2024 yang sebelumnya bukan pegawai non-ASN, misalnya pekerja swasta atau fresh graduate, tidak termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan gaji sebelum pengangkatan resmi.
“Benar (sudah diberikan imbauan soal anggaran gaji bagi pegawai non-ASN),” kata Vino dikutip dari Kompas.com.
Dampak bagi CPNS yang Sudah Resign
| Bupati Suhaidi Serahkan SK 78 CPNS di Gayo Lues, Ini Pesannya |
|
|---|
| Gaji CPNS 2024 yang Baru Diangkat 80 persen dari gaji PNS Penuh, Ini Besarannya |
|
|---|
| Selamat! 17 Ribu CPNS 2024 Kemenang Resmi Dilantik, Ini Syarat Mutlak untuk Lolos jadi PNS |
|
|---|
| CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Pelanggaran yang Bisa Batalkan Pengangkatan jadi PNS |
|
|---|
| Kemenpan RB Longgarkan Batas Usia Pelamar CPNS untuk Jabatan Tertentu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/CPNS-2025-Diisyarakan-Dibuka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.