PPPK 2024

Jadwal Resmi Penerbitan NIP CPNS & PPPK 2024, Simak Proses Pengajuannya di Portal Resmi BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal resmi penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
https://sscasn.bkn.go.id/
NIP CASN 2024 - Tangkapan layar ASN di website resmi BKN sscasn.bkn.go.id pada Jumat (31/1/2025). BKN telah mengumumkan jadwal resmi penerbitan NIP bagi CPNS dan PPPK formasi tahun 2024. 

Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap.

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NIP atau NI juga harus disiapkan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2. Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen

Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

3. Instansi Mengusulkan NI CPNS/NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)

Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk proses lebih lanjut. 

Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.

4. BKN Memproses Berkas Usul dari Instansi

BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. Setelah berkas tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas: MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai).

a. Jika Berkas Usul BTS

Jika berkas yang diusulkan tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki, statusnya akan menjadi BTS. 

Berkas yang memiliki status BTS akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Setelah itu, instansi akan menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai.

b. Jika Berkas Usul TMS

Jika berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NIP atau NI, statusnya akan menjadi TMS, yang berarti berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan NIP atau NI

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved