Berita Bener Meriah

Ada-ada Saja, Seorang Nenek di Bener Meriah Ditangkap karena Mengedar Ganja

Bersamaan dengan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja kering yang disimpan dalam karung putih.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Humas Polres Bener Meriah
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI- Nenek IS bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bener Meriah. Nenek IS diduga menjadi bandar dalam peredaran ganja di wilayah Bener Meriah, Minggu (16/3/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang nenek asal Kampung Blang Sentang, Kabupaten Bener Meriah berinisial IS (57) diringkus pihak Kepolisian setelah kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Nenek IS diduga menjadi bandar dalam peredaran ganja di wilayah Bener Meriah.

Akibatnya, nenek yang keseharian bekerja sebagai petani ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah.

Nenek tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu (15/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Bersamaan dengan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja kering yang disimpan dalam karung putih.

Kini, nenek itu bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Roby Afrizal SH MH mengatakan jika kasus ini terungkap bermula polisi lebih dulu menangkap seorang pria Y (45) yang diduga sebagai kurir pengedar ganja

Kemudian dalam interogasi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita yaitu nenek IS warga Kampung Blang Sentang.

"Sesampai di rumah IS kita langsung melakukan penggerebekan, disana kita menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi.

Termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku, totalnya mencapai 3,7 kilo ganja kering," ujar Kasat.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam serta melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan," bebernya.

Menurut Kasat, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, tidak hanya anak muda, bahkan kelompok usia lanjut pun bisa terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda. 

"Kita mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Segera Salurkan Santunan untuk 1.943 Anak Yatim dalam Bulan Ramadan

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK 2024 Tahap II, Ini Linknya

Baca juga: Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran, Kapolres Bener Meriah Cek Layanan Hotline 110

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved