Penemuan Mayat di Kebun Kopi
18 Adegan Diperagakan Pelaku Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayuni di Bener Meriah
"Sebelum ditanam, pelaku juga sempat mengambil gelang emas milik korban serta uang yang ada di kantong celana korban,"terangnya.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Ayuni Iswarni (35), di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Selasa (18/3/2025).
Rekonstruksi digelar di halaman gedung Satreskrim Polres Bener Meriah, terlihat ada 18 adegan yang diperagakan oleh pelaku.
Polisi juga menghadirkan langsung pelaku pembunuhan Edi Andani (31) tak lain ialah suami dari korban yang tercatat sebagai warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Pelaku Edi ditangkap dalam kurun waktu 24 jam, ia diciduk di kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah pada Jumat (31/1/2025).
Edi dengan tega membunuh istrinya Ayuni dan jasadnya dikubur di dalam drum kemudian dicor menggunakan semen ditengah kebun kopi di Kampung Uning Teritit.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bener, Ipda Suhardi Bangko, menjelaskan terdapat 18 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
"Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," ujarnya.
Lalu setelah pemeriksaan, penyelidikan juga tidak ditemukan ada tersangka lain.
"Pengakuan tersangka, ia tega membunuh istrinya Ayuni karena didasari rasa sakit hati,"sebutnya.
Sementara kasus ini bermula pada Senin 27 Januari 2025, antara Edi Andani dan Ayuni terlibat cekcok mulut di rumah orang tua pelaku di Kampung Uning Teritit.
Kala itu Edi sempat menampar pipi korban sebelah kiri sebanyak dua kali,
Perselisihan ini berlangsung selama beberapa jam hingga akhirnya pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban.
Dari rasa sakit hati tersebut, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
Pada Selasa (28/1/2025), pelaku langsung mempersiapkan rencana pembunuhan dengan menggali lubang terlebih dahulu yang dilakukan di dalam kebunnya.
Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuh Istri di Bener Meriah Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah dengan Pidana Mati |
![]() |
---|
Sidang Kedua Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah, 5 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ayuni di Bener Meriah, Edi Tertunduk di Kursi Pesakitan |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Kebun Kopi Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.