Penemuan Mayat di Kebun Kopi
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah dengan Pidana Mati
JPU dari Kejari Bener Meriah, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP.
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Edi Andani terpidana kasus pembunuhan tragis terhadap Yuni Iswarni kini dituntut hukuman pidana mati dalam persidangan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Bener Meriah, pada Rabu (2/7/2025).
Hal tersebut dilansir TribunGayo.com, pada Kamis (3/7/2025), dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Simpang Tiga Redelong.
Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, menyatakan terdakwa Edi Andani bin Irham Abbas Isa, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,"ujar JPU.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Edi Andani seorang pria berusia 31 tahun asal Bener Meriah, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membunuh istrinya, Yuni Iswarni(35), di sebuah kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 31 Januari 2025, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani kala itu mengungkapkan bahwa pelaku membunuh istrinya karena rasa sakit hati setelah terlibat cekcok.
"Dua hari sebelumnya, antara korban dan pelaku sempat cekcok dan saling adu mulut. Dari situ, pelaku menyimpan dendam dan merencanakan aksi pembunuhan," kata Kapolres dalam konferensi pers.
Kronologi Pembunuhan
Kejadian bermula pada Senin 27 Januari 2025, ketika pelaku dan korban terlibat perselisihan di rumah orang tua pelaku.
Merasa sakit hati, Edi Andani merencanakan pembunuhan.
Pada Selasa 28 Januari 2025, ia menggali lubang di kebun untuk menyimpan mayat korban.
Pada Rabu 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Edi mengajak Ayuni ke kebun dengan alasan membersihkan.
Saat korban berjongkok, pelaku menghantamkan papan ke kepala korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, Edi memasukkan tubuh Ayuni ke dalam lubang yang telah disiapkan dan menutupi dengan semen.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
JPU
terdakwa
Pidana
Suami Bunuh Istri
Simpang Tiga Redelong
Bener Meriah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita bener meriah hari ini
Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuh Istri di Bener Meriah Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kedua Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah, 5 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ayuni di Bener Meriah, Edi Tertunduk di Kursi Pesakitan |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Kebun Kopi Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah |
![]() |
---|
18 Adegan Diperagakan Pelaku Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayuni di Bener Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.