Penemuan Mayat di Kebun Kopi

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah dengan Pidana Mati

JPU dari Kejari Bener Meriah, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
KASUS PEMBUNUHAN - Edi Andani terpidana kasus pembunuhan tragis menimpa Yuni Iswarni kini dituntut hukuman pidana mati dalam persidangan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Bener Meriah pada Rabu (2/7/2025) kemarin. Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani kala itu mengungkapkan bahwa pelaku membunuh istrinya karena rasa sakit hati setelah terlibat cekcok. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Edi Andani terpidana kasus pembunuhan tragis terhadap Yuni Iswarni kini dituntut hukuman pidana mati dalam persidangan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Bener Meriah, pada Rabu (2/7/2025).

Hal tersebut dilansir TribunGayo.com, pada Kamis (3/7/2025), dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Simpang Tiga Redelong.

Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, menyatakan terdakwa Edi Andani bin Irham Abbas Isa, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,"ujar JPU.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Edi Andani seorang pria berusia 31 tahun asal Bener Meriah, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membunuh istrinya, Yuni Iswarni(35), di sebuah kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 31 Januari 2025, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani kala itu mengungkapkan bahwa pelaku membunuh istrinya karena rasa sakit hati setelah terlibat cekcok.

"Dua hari sebelumnya, antara korban dan pelaku sempat cekcok dan saling adu mulut. Dari situ, pelaku menyimpan dendam dan merencanakan aksi pembunuhan," kata Kapolres dalam konferensi pers.

Kronologi Pembunuhan

Kejadian bermula pada Senin 27 Januari 2025, ketika pelaku dan korban terlibat perselisihan di rumah orang tua pelaku.

Merasa sakit hati, Edi Andani merencanakan pembunuhan.

Pada Selasa 28 Januari 2025, ia menggali lubang di kebun untuk menyimpan mayat korban.

Pada Rabu 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Edi mengajak Ayuni ke kebun dengan alasan membersihkan.

Saat korban berjongkok, pelaku menghantamkan papan ke kepala korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, Edi memasukkan tubuh Ayuni ke dalam lubang yang telah disiapkan dan menutupi dengan semen.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved