Penemuan Mayat di Kebun Kopi
Sidang Kedua Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah, 5 Saksi Dihadirkan
Dalam persidangan para saksi memberikan keterangan seputar kronologi sebelum hingga pada hari korban ditemukan meninggal.
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, kembali menggelar sidang kedua kasus pembunuhan tragis yang menimpa korban Ayuni Iswarni.
Sidang kedua perkara pembunuhan itu digelar di ruang utama PN Simpang Tiga Redelong di Kabupaten Bener Meria, Selasa (20/5/2025).
Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Edi Andani yang merupakan suami dari korban Ayuni Iswarni.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Alamsyah Budin dalam keterangan resminya mengatakan, sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.
Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Edi Andani.
"Dalam sidang ini ada lima saksi yang dihadirkan, diantarnya Heru Prasetyo (Abang Ipar), Hasbullah (Satu Nenek) dan
Safrizal (Satu Nenek), kemudian Irwandi (Adik Kandung) M Iqbal," ujar Alamsyah Budin.
Menurutnya, dalam persidangan para saksi memberikan keterangan seputar kronologi sebelum hingga pada hari korban ditemukan meninggal.
"Jadi keterangan yang disampaikan para saksi telah memberikan gambaran yang konsisten, dengan dakwaan JPU dalam menguatkan unsur kesengajaan dan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP," terangnya.
Sementara jalannya persidangan dalam keadaan aman, tertib, serta lancar dibawah pengawasan langsung aparat keamanan Pengadilan serta personel Polres Bener Meriah.
"Kami senantiasa memastikan pelaksanaan proses peradilan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku, kami tetap menjunjung tinggi prinsip fair triliun serta menjaga koordinasi lintas bidang untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama jalan proses persidangan," pungkasnya. (*)
Baca juga: Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Kebun Kopi Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah
Baca juga: Korban Pembunuhan di Bener Meriah Diduga Masih Hidup Saat Dikubur ke Dalam Drum, Begini Kata Polisi
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bener Meriah, Tersangka Sudah Duluan Siapkan Lubang di Kebun Kopi
TribunBreakingNews
Bener Meriah
Kasus Pembunuhan
jasad dicor di kebun kopi
sidang
Pengadilan Simpang Tiga Redelong
Edi Andani
Ayuni Iswarni
| Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuh Istri di Bener Meriah Divonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| JPU Tuntut Terdakwa Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah dengan Pidana Mati |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ayuni di Bener Meriah, Edi Tertunduk di Kursi Pesakitan |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Kebun Kopi Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah |
|
|---|
| 18 Adegan Diperagakan Pelaku Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayuni di Bener Meriah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/sidang-suami-cor-istri-di-bener-meriah.jpg)