Kamis, 30 April 2026

Penemuan Mayat di Kebun Kopi

Sidang Kedua Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah, 5 Saksi Dihadirkan

Dalam persidangan para saksi memberikan keterangan seputar kronologi sebelum hingga pada hari korban ditemukan meninggal.

Tayang:
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com/Bustami
SIDANG KASUS SUAMI COR ISTRI - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, kembali menggelar sidang kedua kasus pembunuhan tragis yang menimpa korban Ayuni Iswarni. Sidang kedua perkara pembunuhan itu digelar di ruang utama PN Simpang Tiga Redelong di Kabupaten Bener Meria, Selasa (20/5/2025). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, kembali menggelar sidang kedua kasus pembunuhan tragis yang menimpa korban Ayuni Iswarni.

Sidang kedua perkara pembunuhan itu digelar di ruang utama PN Simpang Tiga Redelong di Kabupaten Bener Meria, Selasa (20/5/2025).

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Edi Andani yang merupakan suami dari korban Ayuni Iswarni.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Alamsyah Budin dalam keterangan resminya mengatakan, sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.

Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Edi Andani.

"Dalam sidang ini ada lima saksi yang dihadirkan, diantarnya Heru Prasetyo (Abang Ipar), Hasbullah (Satu Nenek) dan 
Safrizal (Satu Nenek), kemudian Irwandi (Adik Kandung) M Iqbal," ujar Alamsyah Budin.

Menurutnya, dalam persidangan para saksi memberikan keterangan seputar kronologi sebelum hingga pada hari korban ditemukan meninggal.

"Jadi keterangan yang disampaikan para saksi telah memberikan gambaran yang konsisten, dengan dakwaan JPU dalam menguatkan unsur kesengajaan dan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP," terangnya.

Sementara jalannya persidangan dalam keadaan aman, tertib, serta lancar dibawah pengawasan langsung aparat keamanan Pengadilan serta personel Polres Bener Meriah.

"Kami senantiasa memastikan pelaksanaan proses peradilan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku, kami tetap menjunjung tinggi prinsip fair triliun serta menjaga koordinasi lintas bidang untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama jalan proses persidangan," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Kebun Kopi Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah

Baca juga: Korban Pembunuhan di Bener Meriah Diduga Masih Hidup Saat Dikubur ke Dalam Drum, Begini Kata Polisi

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bener Meriah, Tersangka Sudah Duluan Siapkan Lubang di Kebun Kopi

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved