Berita Bener Meriah

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi SPBU di Bener Meriah, Kerugian Capai Rp 1,6 Milliar

Sejumlah alat bukti pengungkapan kasus ini sudah dikumpulkan, begitu juga saat ini masih harus menunggu hasil audit.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
PROYEK PEMBANGUNAN SPBU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah telah mengantongi sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin sebelumnya mengatakan jika pengungkapan penyelidikan terhadap kasus pembangunan SPBU BUMDesma itu bermula pada Agustus 2024. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah telah mengantongi sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Hal tersebut disampaiakn oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bener Meriah, Alfian Nasution, pada Senin (24/3/2025).

"Tersangka diduga lebih dari dua orang, tapi kita masih menunggu hasil audit resmi terkait kerugian negara dalam proyek tersebut.

Dalam waktu dekat segera kita tetapkan tersangkanya," ujar Alfian.

Dikatakan, sejumlah alat bukti pengungkapan kasus ini sudah dikumpulkan, begitu juga saat ini masih harus menunggu hasil audit.

Sementara berdasarkan perkiraan awal, kerugian negara dalam kasus yang bersumber dari dana desa ini diperkirakan lebih dari Rp 1,6 miliar. 

"Namun, jumlah ini masih bisa bertambah. Kami mohon doa dan dukungan agar dalam waktu dekat bisa menetapkan tersangka," ucapnya.

Diketahui, pembangunan SPBU dibawah Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMdesma) itu menelan dana desa sekitar Rp 6,9 miliar. 

Sumber anggaran pembangunan SPBU itu berasal dari 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin sebelumnya mengatakan jika pengungkapan penyelidikan terhadap kasus pembangunan SPBU BUMDesma itu bermula pada Agustus 2024.

Hal tersebut berdasarkan dari adanya laporan serta hasil temuan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.

Maka sejak itu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak kepala desa selaku penanam modal atau saham.

Kemudian dari pihak PT Pintu Rime Gayo (PRG) Energi sebagai pelaksana pembangunan, pihak BUMDesma dan pihak kecamatan. (*)

Baca juga: Sembilan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Berpeluang Dijerat Pasal TPPU

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos jadi Pertamax, Begini Peran 7 Tersangka

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved