PPPK 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Rampung 2025, Ini Perbedaan Keduanya Mulai dari Status hingga Hak

Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
DOK KOMINFO
CPNS DAN PPPK 2024 - 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah resmi dilantik Pj Bupati Bener Meriah, Drs H Haili Yoga MSi pada, Senin (4/12/2023). Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II direncanakan rampung paling lambat Oktober 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan akan rampung pada tahun 2025. 

Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II direncanakan rampung paling lambat Oktober 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/03/2025), menyatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memastikan pengisian formasi ASN berjalan optimal.

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pengangkatan CPNS selesai pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. 

Namun, dengan berbagai pertimbangan termasuk efisiensi pelayanan publik dan kesiapan instansi, jadwal pengangkatan akhirnya dimajukan.

Lantas dengan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang akan rampung pada tahun 2025, apa perbedaan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut?

Perbedaan CPNS dan PPPK

Melansir dari  jayapura.bkn.go.id sebagai bagian dari ASN, CPNS dan PPPK memiliki status dan hak yang berbeda meskipun sama-sama bertugas di instansi pemerintahan. Berikut adalah perbedaan keduanya:

1. Status Kepegawaian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN:

  • PNS: Diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
  • PPPK: Diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja berdasarkan kebutuhan instansi dengan masa kerja tertentu.

2. Hak yang Diperoleh

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang, namun ada perbedaan signifikan dalam hak yang diterima:

  • PNS mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
  • PPPK hanya mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Dalam hal pengembangan kompetensi:

  • PNS mendapatkan minimal 20 jam pelajaran per tahun.
  • PPPK mendapatkan minimal 24 jam pelajaran per tahun selama masa perjanjian kerja.

3. Manajemen dan Jenjang Karir

  • PNS memiliki jenjang karir dengan pangkat dan golongan yang bisa terus naik. Mereka juga bisa menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
  • PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karir seperti PNS.

4. Masa Kerja

  • PNS bekerja hingga usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
  • PPPK memiliki masa kerja sesuai perjanjian, minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved