Berita Bener Meriah
Polisi Tangkap Tiga Oknum Mengaku Wartawan Usai Peras Kepala Desa di Bener Meriah
Lalu disana salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dan menangkap tiga oknum mengaku-ngaku wartawan yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap Reje atau Kepala desa.
Ketiga pelaku yaitu masing-masing berinisial A, AYZN dan KH, yang mengaku berasal dari media luar Kabupaten Bener Meriah.
Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten setempat.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Kamis (24/4/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media luar Kabupaten Bener Meriah.
"Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi," kata Kapolres.
Kejadian ini bermula saat ketiga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo pada Selasa (22/4/2025).
Kemudian keesokan harinya dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya.
Lalu disana salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai.
Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut, dan sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.
Karena merasa dirugikan dan tertekan, korban lalu bersama dengan saksi akhirnya langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bener Meriah.
"Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti uang tunai Rp 5.000.000.
Serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut. Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah," sebutnya.
Sementara untuk ketiga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana," pungkasnya. (*)
Baca juga: Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Kebun Kopi Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah
Baca juga: Kapolres Bener Meriah Sertijab Dua Kasat dan 6 Kapolsek, Ini Namanya
Baca juga: SMP Negeri 2 Bukit Bener Meriah akan Terima Kunjungan Siswa dari Thailand untuk Belajar Alquran
Mengenal Sosok Santri Bener Meriah yang Siap Berlaga di MQKN 2025 |
![]() |
---|
Gegara Utang Piutang Jual Beli Alpukat, Dua Warga di Bener Meriah Berujung Baku Hantam |
![]() |
---|
Satu Hektare Lahan Serai dan Alpukat di Bener Meriah Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Operasi Patuh Seulawah 2025: Polres Bener Meriah Catat 92 Pelanggaran, Terbanyak Tak Pakai Helm |
![]() |
---|
Gegara Curi Motor di Bener Meriah, Pemuda Asal Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.