Berita Aceh Tengah
Komisi II DPR RI dan Dirjen Otda Bahas RPP Pemekaran Daerah, KP3ALA Kuatkan Barisan
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, menjelaskan bahwa keterlambatan penetapan RPP disebabkan oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memulai pembahasan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran daerah.
Dua RPP yang dibahas adalah RPP Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Rapat tersebut digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Kedua rancangan regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam menentukan persyaratan dan aspek teknis pelaksanaan pemekaran daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin yang memimpin jalannya rapat, menegaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Oktober 2024.
"Apa yang sebenarnya menjadi kendala? Mengapa hingga saat ini kedua rancangan peraturan pemerintah tersebut belum ditetapkan? Apakah ada langkah awal yang harus kita ambil agar proses ini segera terealisasi?" ujar Zulfikar dalam forum rapat.
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, menjelaskan bahwa keterlambatan penetapan RPP disebabkan oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Di tengah pembahasan aturan itu, Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) memberi respon positif dengan memperkuat konsolidasi internal guna menyambut peluang lahirnya regulasi baru terkait penataan daerah.
Ketua Formatur KP3ALA Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, pada Jumat (25/4/2025) menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan pembahasan RPP secara intensif.
Ia mengungkapkan, pada 10 Desember 2024 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengusulkan pemekaran sejumlah provinsi baru, termasuk usulan pemekaran Provinsi Aceh menjadi tiga provinsi.
Dari beberapa wilayah yang diusulkan, salah satu calon provinsi yang disebut-sebut memiliki peluang besar untuk disetujui adalah Aceh Leuser Antara (ALA).
Usulan pembentukan Provinsi ALA telah lama diperjuangkan dan bahkan Rancangan Undang-Undangnya telah disahkan oleh DPR RI sejak tahun 2008.
"Kami akan terus menunggu dan mengawal proses penyusunan RPP ini. Kami optimis bahwa Provinsi ALA memiliki dasar historis dan potensi yang kuat untuk diwujudkan," tegas Zam Zam.
KP3ALA berharap agar dua RPP yang tengah dibahas tersebut dapat segera ditetapkan, sehingga menjadi pijakan hukum bagi lahirnya Provinsi ALA menjadi wilayah otonom baru yang lebih efektif. (*)
Baca juga: Ketua GERPA: Gerakan ALA Bukan Mimpi Melainkan Gugatan Sejarah
Baca juga: Antropolog Unimal, Wacana ALA Muncul sebagai Respons Ketimpangan, Bukan Sekadar Ambisi Politik
Baca juga: Provinsi ALA Kembali Mencuat, Pemuda Aceh Tenggara Ajak Seluruh Elemen Bangun Aceh Bersama-sama
pemekaran
provinsi
ALA
Komisi II DPR RI
Dirjen Otda
KP3ALA
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
Pengurus BKMT Aceh Tengah 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Wabup |
![]() |
---|
Vitriani Muchsin Hasan Dilantik Jadi Ketua BKMT Aceh Tengah, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Dukung Layanan Keagamaan, Pemkab Aceh Tengah Hibahkan Lahan ke Kemenag |
![]() |
---|
Audiensi dengan Kemenparekraf, Aceh Tengah Siap Kembangkan Wisata Unggulan |
![]() |
---|
Dayah Ulumul Quran Quba Bebesen Aceh Tengah Umumkan Tiga Santri Berprestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.