Berita Aceh

Wakil Gubernur Fadhlullah Tegaskan Pentingnya Keberlanjutan Dana Otsus di Aceh

Fadhlullah menekankan bahwa dana otsus sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mawaddatul Husna
Biro Humas Setda Aceh
RAPAT DENGAR PENDAPAT- Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025). Fadhlullah menegaskan pentingnya keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, menegaskan pentingnya keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Fadhlullah menyampaikan, Pemerintah Aceh diundang membahas empat isu utama yaitu Dana Transfer Daerah, persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengangkatan tenaga PPPK.

“Hari ini kami diminta oleh Pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas empat hal penting.

Intinya, kami telah menjelaskan secara lengkap apa yang dimintakan oleh pimpinan dan anggota Komisi II yang terhormat,” kata Fadullah di hadapan anggota dewan.

Fadhlullah menekankan bahwa dana otsus sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Ia mendesak agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera disahkan tahun ini, mengingat masa berlaku dana otsus yang akan berakhir pada 2027.  

"Aceh sangat bergantung pada dana otsus untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Kita berharap dukungan dari DPR RI agar perubahan UUPA ini bisa diselesaikan pada tahun 2025," ujar Wagub Fadhlullah.

Dalam bidang kepegawaian, Fadullah memaparkan persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menyebutkan bahwa 7.367 tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN, sudah lulus PPPK Tahap I.

Sementara 4.895 lainnya belum lulus. Selain itu, masih ada 2.941 tenaga Non-ASN di Aceh yang belum terdaftar di database BKN.  

"Kami berharap ada perhatian lebih agar Non-ASN di Aceh yang belum lulus dan belum terdata tetap diberi kesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai," sebutnya.

Fadhlullah juga menginformasikan bahwa para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan mengikuti Seleksi PPPK Tahap II melalui sistem CAT-BKN pada 2–4 Mei 2025.

Mengenai tindak lanjut dari rapat tersebut, Fadullah mengatakan bahwa Pemerintah Aceh akan segera menyosialisasikan hasil-hasil pembahasan ke seluruh daerah di Aceh.
  
“Rapat hari ini menghasilkan sejumlah masukan dari pimpinan DPR RI, Menteri, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved