Senin, 18 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu Hari Ini

Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Perlu Tahu, Ini Kode Kelulusan yang Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada pengalaman seleksi Tahap 1 Tahun Anggaran 2024, BKN dan Kemenpan RB telah menggunakan sistem kode kelulusan untuk menunjukkan status

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Surya/Ahmad Zaimul Haq
PPPK 2024 TAHAP 2 - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Mengacu pada pengalaman seleksi Tahap 1 Tahun Anggaran 2024, BKN dan Kemenpan RB telah menggunakan sistem kode kelulusan untuk menunjukkan status peserta.  

Sama seperti R2/L, peserta dengan kode R3/L juga akan ditempatkan sebagai PPPK penuh waktu sesuai formasi dan kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah.

3. Kode R2 dan R3 (Tanpa “L”) – PPPK Paruh Waktu

Peserta yang memperoleh kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” juga dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi. 

Namun, mereka tidak memperoleh penempatan pada formasi jabatan yang tersedia.

Meski demikian, mereka masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, khususnya pada diktum ke-33, yang menyatakan:

“Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”

Hal ini kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan peluang lebih besar bagi peserta non-ASN, termasuk eks honorer, untuk tetap diangkat sebagai PPPK meski dalam skema paruh waktu. 

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi alternatif bagi honorer dan pelamar lain yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Pemerintah merancang skema ini untuk menjawab keterbatasan formasi dan anggaran, terutama di daerah yang kekurangan sumber daya.

Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang:

  • Terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN,
  • Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
  • Telah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II namun tidak memperoleh formasi.

Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu

Pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak lolos agar tetap bisa mengabdi melalui skema paruh waktu dengan beberapa ketentuan berikut:

 1. Status non-ASN aktif dan terdaftar resmi dalam sistem BKN.

 2. Pernah mengikuti seleksi ASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) dan tidak lolos formasi.

 3. Melamar pada formasi tampungan sementara sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan unit kerja sebelumnya.

Sementara ini, penempatan jabatan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan:

  • SD/SLTP: Jabatan Pengelola Umum Operasional
  • SLTA: Operator Layanan Operasional
  • D-III: Pengelola Layanan Operasional
  • S-1/D-IV: Penata Layanan Operasional

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved