Kajian Islam Hari Ini
Apakah Membeli Hewan Qurban dengan Berhutang Tetap Diterima?
Namun, bagaimana dengan kasus yang memaksakan berqurban hingga membeli hewan qurban dengan berhutang, apakah diperbolehkan dalam agama?
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
"Soal seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik tidak dilakukan," tulis Ustad Muhammad Hanif.
Penegasan ini didasarkan pada Fatawa Darul Ifta' Yordan yang diterbitkan pada 11 November tahun 2013 dengan nomor fatwa 2856 sebagai berikut:
"Barangsiapa tidak memiliki harta senilai harga hewan qurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu.
Yang lebih utama baginya adalah tidak berhutang untuk berqurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya.
Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya".
Pada lanjutan fatwa ini, disebutkan bahwa orang yang akhirnya juga memaksakan kehendaknya untuk membeli hewan qurban meski dengan cara berhutang.
Disebutkan bahwa qurbannya tetap diterima oleh Allah swt, asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan syariat.
Termasuk uang yang digunakan membeli hewan qurban dipastikan halal.
"Dan bagaimanapun juga jika seseorang berqurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka insya Allah qurbannya diterima.
Meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya," demikian bunyi fatwa tersebut.
"Walhasil, orang yang tidak mampu untuk membeli hewan qurban sebaiknya jangan memaksakan diri untuk tetap berqurban apalagi sampai berhutang.
Karena hal ini justru bukan mempermudah, namun akan memberatkan dirinya di kemudian hari.
Meski begitu, bila ia tetap memaksakan diri untuk berqurban dengan berutang, insya Allah kurbannya diterima," tutupnya.
(TribunGayo.com/ Intan Mutia)
Baca juga: Cara Memilih Jenis Hewan Qurban untuk Idul Adha 2025 dan Mengecek Kondisi Sesuai Syariat
Baca juga: Lebih Baik Qurban Kambing untuk Sendiri atau Patungan Sapi untuk Idul Adha 2025?
Baca juga: Kuah Beulangong "Qurban Gembira" Pegiat Kuliner Aceh Jakarta
Ustadz Adi Hidayat: Amalan Doa Orang Tua Agar Cepat Hamil dan Punya Anak |
![]() |
---|
Puasa Tarwiyah dan Arafah Sangat Dianjurkan Bagi Umat Muslim, Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Jadwal Tiga Puasa Sunnah Jelang Idul Adha 2025, Lengkap Bacaan Niat |
![]() |
---|
Belum Aqiqah, Bolehkah Berqurban? Berikut Penjelasan Rinci Ustad Abdul Somad |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Terkait Doa hingga Amalan Khusus Orang yang Berqurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.