Berita Aceh Tengah Hari Ini
MaTA Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Dugaan Korupsi yang Mandek di Desa Karang Bayur Aceh Tengah
MaTA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil alih penanganan kasus ini, mengingat telah ada dasar audit yang jelas dari Inspektorat.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti lemahnya proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan uang negara di desa di Karang Bayur, kecamatan Bies, Aceh Tengah.
Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa kasus yang menyangkut akuntabilitas anggaran negara ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Bukan rekonsiliasi yang beberapa waktu lalu di gelar di desa Karang Bayur antara reje bersama warga setempat yang juga dihadiri pihak terkait, termasuk inspektorat.
"Kalau kita lihat, ada upaya dari Pemkab untuk membangun rekonsiliasi antara kepala desa dengan masyarakat.
Ini tidak patut. Boleh saja asal proses hukum berjalan, Ini soal akuntabilitas anggaran negara.
Rekonsiliasi tidak relevan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi," tegas Alfian kepada Tribungayo.com, Selasa (3/6/2025).
Sikap tegas MaTA ini muncul setelah pengembalian kerugian negara yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tengah melewati batas waktu 60 hari sejak diterbitkan pada 11 Desember 2024.
MaTA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil alih penanganan kasus ini, mengingat telah ada dasar audit yang jelas dari Inspektorat.
Alfian menilai ketidaktegasan Inspektorat maupun Pemkab Aceh Tengah dalam menindaklanjuti temuan audit menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum.
"Ini bukan delik aduan. Kejaksaan maupun kepolisian semestinya bisa langsung mengambil alih kasus ini karena menyangkut kepastian hukum.
Ada dasar audit dari Inspektorat yang sudah keluar, dan rekomendasinya juga jelas pengembalian dalam 60 hari. Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut," ujar Alfian.
Ia juga memperingatkan dampak buruk jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Menurutnya, jika ada indikasi bahwa kepala desa "dilindungi" atau kasus sengaja tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Maka itu adalah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
berita aceh tengah hari ini
Aceh Tengah
Takengon
Karang Bayur
korupsi
Masyarakat Transparansi Aceh
Alfian
Inspektorat
TribunGayo.com
berita gayo hari ini
Semarak Kemerdekaan, Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara HUT RI ke-80 di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh Tengah Bina Santri Pemenang Lomba Kitab Kuning Lewat Program Fisabilillah |
![]() |
---|
Reje Ujung Gele Aceh Tengah Raih Gelar NLP dari Kemenkumham RI |
![]() |
---|
55 Pelajar Aceh Tengah dan Bener Meriah Ikuti Meeting Gayo Swimming Champions I |
![]() |
---|
Putra Gayo Jadi Sekjen Gerindra, Edi Kurniawan:Ini Bentuk Regenerasi Strategis & Loyalitas Ideologis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.