Berita Aceh Tengah Hari Ini

MaTA Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Dugaan Korupsi yang Mandek di Desa Karang Bayur Aceh Tengah

MaTA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil alih penanganan kasus ini, mengingat telah ada dasar audit yang jelas dari Inspektorat. 

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
ISTIMEWA
TINDAK DUGAAN KORUPSI - Koordinator MaTA, Alfian. Pihaknya menyoroti lemahnya proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan uang negara di desa di Karang Bayur, kecamatan Bies, Aceh Tengah, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti lemahnya proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan uang negara di desa di Karang Bayur, kecamatan Bies, Aceh Tengah.

Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa kasus yang menyangkut akuntabilitas anggaran negara ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Bukan rekonsiliasi yang beberapa waktu lalu di gelar di desa Karang Bayur antara reje bersama warga setempat yang juga dihadiri pihak terkait, termasuk inspektorat.

"Kalau kita lihat, ada upaya dari Pemkab untuk membangun rekonsiliasi antara kepala desa dengan masyarakat.

Ini tidak patut. Boleh saja asal proses hukum berjalan, Ini soal akuntabilitas anggaran negara.

Rekonsiliasi tidak relevan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi," tegas Alfian kepada Tribungayo.com, Selasa (3/6/2025).

Sikap tegas MaTA ini muncul setelah pengembalian kerugian negara yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tengah melewati batas waktu 60 hari sejak diterbitkan pada 11 Desember 2024.

MaTA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil alih penanganan kasus ini, mengingat telah ada dasar audit yang jelas dari Inspektorat

Alfian menilai ketidaktegasan Inspektorat maupun Pemkab Aceh Tengah dalam menindaklanjuti temuan audit menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum.

"Ini bukan delik aduan. Kejaksaan maupun kepolisian semestinya bisa langsung mengambil alih kasus ini karena menyangkut kepastian hukum.

Ada dasar audit dari Inspektorat yang sudah keluar, dan rekomendasinya juga jelas pengembalian dalam 60 hari. Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut," ujar Alfian.

Ia juga memperingatkan dampak buruk jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Menurutnya, jika ada indikasi bahwa kepala desa "dilindungi" atau kasus sengaja tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Maka itu adalah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved