CPNS 2024 Hari Ini

CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Pelanggaran yang Bisa Batalkan Pengangkatan jadi PNS

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang baru saja dilantik, pemahaman mengenai jenis pelanggaran yang dapat menggugurkan pengangkatan m

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Web Kemenag Aceh
CPNS 2024 - Pelantikan PPPK Tahap I Formasi 2024, di Aula Kanwil Kemenag Aceh secara nasional bersama Menag RI, Senin (26/5/2025). Digunakan sebagai ilustrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang baru saja dilantik, pemahaman mengenai jenis pelanggaran yang dapat menggugurkan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang sangat penting. 

Penting dicatat bahwa meskipun masih berstatus sebagai CPNS, seluruh ketentuan mengenai kode etik dan disiplin ASN telah melekat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, CPNS yang melanggar peraturan dapat dikenai hukuman yang sama seperti PNS, bahkan berujung pada pemberhentian.

Artinya, CPNS harus menjaga sikap, etika kerja, serta integritas selama menjalani masa percobaan. Satu kesalahan fatal bisa menggagalkan seluruh perjuangan panjang untuk menjadi PNS penuh. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Klarifikasi Resmi Kemenpan RB Soal Seleksi CPNS 2025 dan PPPK

Baca juga: CPNS 2025 Resmi Ditiadakan? Simak Formasi Jabatan yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun

Baca juga: Kemenpan RB Longgarkan Batas Usia Pelamar CPNS untuk Jabatan Tertentu

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved