Rabu, 13 Mei 2026

Kupi Senye

Dampak Sosial Budaya Nikah Siri di Indonesia

Nikah siri bukan fenomena baru di Indonesia, sebab banyak pasangan memilih menikah siri dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan administrasi.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Pribadi/Iman Gayoni
KUPI SENYE - Iman Ahmadi Alumni IAIN Sumatera Utara dan Pemerhati Sosial Adat Budaya Aceh Tengah.  

Namun, ada konsekuensi hukum dan sosial yang mengikuti praktik ini, terutama jika salah satu pihak sudah berstatus menikah secara resmi.

Konsekuensi Hukum Nikah Siri

Dalam konteks hukum pidana, nikah siri dapat berujung pada masalah hukum, terutama jika melibatkan pria yang telah menikah tanpa persetujuan istri pertama.

Menurut Pasal 279 KUHP, pernikahan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal ini mengatur bahwa pelaku yang mengetahui adanya halangan pernikahan, seperti status pernikahan sebelumnya, dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun.

Nikah Siri dan Perzinahan

Nikah siri juga sering dikaitkan dengan pasal perzinahan.

Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.

Dalam beberapa kasus, seperti yang marak terjadi saat ini pelaku nikah siri dijatuhi hukuman pidana karena dianggap memenuhi unsur perzinahan.

Pencatatan Perkawinan dan Pentingnya Legalitas Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan dicatatkan secara resmi.

Pencatatan ini penting untuk validitas pernikahan di mata hukum dan melindungi hak-hak pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki pengakuan hukum di Indonesia jika tidak tercatat.

Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum, termasuk risiko pidana dalam kasus tertentu.

Oleh karena itu, pencatatan pernikahan sangat dianjurkan untuk melindungi semua pihak yang terlibat.

*) Penulis adalah Alumni IAIN Sumatera Utara dan Pemerhati Sosial Adat Budaya Aceh Tengah. 

KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved