Berita Bener Meriah Hari Ini

Mantan Keuchik di Pidie Diringkus di Wilayah Bener Meriah Usai DPO Tersandung Kasus Dana Desa

Mantan Keuchik di Kabupaten Pidie yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, akhirnya diringkus di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kejaksaan Negeri Bener Meriah
MANTAN KEUCHIK DI PIDIE - Tim Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dan Bener Meriah, meringkus salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Pidie di wilayah Bener Meriah. MY telah di amankan di wilayah Kabupaten Bener Meriah, tepatnya di Kampung Wih Kuning, Kecamatan Wih Pesam, pada Kamis (3/7/2025). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Tim Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dan Bener Meriah, meringkus salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Pidie di wilayah Bener Meriah.

DPO tersebut berinisial MY mantan keuchik Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Tersangka MY sebelumnya ditetapkan sebagai DPO usai tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sementara, kini MY telah di amankan di wilayah Kabupaten Bener Meriah, tepatnya di Kampung Wih Kuning, Kecamatan Wih Pesam, pada Kamis (3/7/2025).

"Betul Kemarin hari Kamis, kita telah mengamankan salah seorang DPO tersandung kasus korupsi dana desa di wilayah Pidie," ujar Kasi Intelijen (Kastesl) Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, Jumat (4/7/2025).

Menurut Kastesl, pelaku ini merupakan mantan keuchik yang telah masuk DPO dalam perkara dugaan penyimpanan dana desa tahun anggaran 2019.

"Jadi penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Intelijen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum tindakan korupsi," pungkasnya.

Dikutip dari Serambinews.com, jika Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti telah menetapkan mantan keuchik tersebut sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dalam dugaan kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 240 juta. 

Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH, mengatakan bahwa besaran APBG yang diusut tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu hampir Rp 1 miliar. 

Lalu, hasil audit Inspektorat Pidie ditemukan kerugian negara yang awalnya mencapai Rp 240 juta.

Namun, setelah dilakukan penyidikan akhirnya dikembalikan Rp 130 juta, yang kini dijadikan sebagai barang-bukti (BB) penyidik. 

"Saat ini, mantan keuchik Perlak Busu berinisial MY telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita belum menahan mantan keuchik, mengingat mantan keuchik masih kooperatif," demikian ujarnya kepada Serambinews.com pada Kamis (27/2/2025) lalu. (*)

Baca juga: Lirik Lagu Gayo Deso Ni Uyem By Ridwan

Baca juga: Naik Tipis, Segini Harga Emas di Aceh Tengah per Gram, Jumat 8 Juli 2025

Baca juga: PT Surya Group Segera Teken MoU dengan Pemkab Aceh Tengah, Tembakau Gayo Bakal Jadi Brand Nasional

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved