Berita Bener Meriah Hari Ini

2 Tersangka Pencuri Emas 66 Gram Milik Warga Bener Meriah Diserahkan ke Jaksa

Akibat pencurian emas tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran mencapai Rp 92.400.000.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kejari Bener Meriah
TERDAKWA PENCURIAN EMAS - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pencurian emas milik warga asal Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Keduanya diserahkan ke jaksa usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik, pada Rabu (31/7/2025). 

"Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di rumahnya pada pukul 00.40 WIB," sebut Ipda Eriadi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu pahat dan dua buah celeng.

"Kemudian satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya. (*) 

Baca juga: Maling Bobol Kontainer Kafe di Kampung Mendale Aceh Tengah

Baca juga: Karyawan Bank Bobol Kas Capai Rp 2,9 Miliar di Bener Meriah, Kini Ditahan Polda Aceh

Baca juga: Dituduh Mencuri, Bos Rental Asal Pidie Jadi Korban Amukan Warga di Takengon, Ini Kronologinya

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved