BPKK Aceh Tengah

BPKK Aceh Tengah Sosialisasikan Alur Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Tingkat Kecamatan dan Kampung

BPKK Aceh Tengah melakukan sosialisasi alur pelayanan pembayaran PBB-P2 di tingkat kecamatan dan kampung/desa.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Gunawan Putra
PEMBAYARAN PAJAK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra SE. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah terus berupaya memodernisasi layanan publik di sektor pajak daerah. 
Ringkasan Berita:
  • BPKK Aceh Tengah melakukan sosialisasi alur pelayanan pembayaran PBB-P2 di tingkat kecamatan dan kampung/desa.
  • Plt Kepala BPKK, Gunawan Putra SE MSi, menekankan pentingnya koordinasi dengan camat, reje kampung, dan petugas pemungut agar mekanisme berjalan tertib dan transparan.

TribunGayo.com, TAKENGON - Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah menyosialisasikan alur pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di tingkat kecamatan serta kampung/desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra SE MSi, mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan camat, reje kampung (kepala desa), dan petugas pemungut agar mekanisme pelayanan PBB-P2 berjalan lebih tertib dan transparan.

“Kami minta seluruh aparatur kecamatan dan kampung mengikuti alur resmi yang sudah ditetapkan. Ini penting supaya pelayanan PBB-P2 lebih tertib dan memudahkan masyarakat,” kata Gunawan Putra kepada TribunGayo.com, Jumat (21/11/2025).

Dikatakan, mekanisme alur pelayanan pembayaran disusun untuk memastikan proses penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pemungutan, hingga penyetoran pajak berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Baca juga: BPKK Aceh Tengah Dorong WP Manfaatkan Opsi Pembayaran PBB-P2 Digital Melalui Action Bank Aceh

Proses Pelayanan PBB-P2

Proses pelayanan PBB-P2 dimulai dari penyampaian SPPT PBB-P2 dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) oleh petugas BPKK Aceh Tengah kepada camat dan reje kampung sebagai langkah awal distribusi dokumen pajak.

Selanjutnya, reje kampung melalui petugas pemungut PBB-P2 di tingkat kampung melakukan pencermatan terhadap DHKP dan menyampaikan SPPT kepada para wajib pajak di wilayah masing-masing.

Setelah menerima dokumen tersebut, petugas pemungut di kampung kemudian melakukan pemungutan pembayaran PBB-P2 kepada wajib pajak (WP).

Warga yang sudah membayar akan menerima kwitansi bukti pembayaran PBB-P2, sementara Surat Tanda Terima Setoran (STTS) diserahkan dalam waktu 3 x 24 jam pada hari kerja.

Baca juga: BPKK Aceh Tengah Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Dorong Peningkatan PAD

Tahap berikutnya, petugas pemungut kampung menyetorkan seluruh penerimaan PBB-P2 ke Bendahara Penerimaan Kecamatan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas umum daerah.

Bendahara pembantu penerimaan kecamatan kemudian menerbitkan STTS resmi sebagai bukti pelunasan pajak dan menyerahkannya kembali kepada petugas pemungut kampung.

Pada tahap akhir, petugas kampung menyerahkan STTS tersebut kepada wajib pajak sebagai bukti sah pelunasan PBB-P2.

Melalui sosialisasi ini, BPKK Aceh Tengah berharap proses pembayaran PBB-P2 di tingkat kecamatan dan kampung berlangsung lebih tertib,dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (***Alga Mahate Ara***)

Baca juga: Bukti Kinerja Optimal, BPKK Aceh Tengah Sukses Antarkan Tiga Sektor Pajak Daerah Melampaui Target

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved