TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara kembali menggelar rapat paripurna ke-10, dengan agenda Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan setempat, Jumat (15/7/2022).
Prosesi PAW tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE,
di Gedung DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon.
Keduanya adalah M Dahlan Ilyas dan Tajuddin, SSos, dari Partai Aceh (PA).
Dua pria tersebut mendapat kesempatan menduduki sisa masa jabatan 2019 – 2024.
M Dahlan Ilyas menggantikan posisi anggota DPRK sebelumnya,
Fauzi SMn atau yang lebih dikenal Cempala, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Baca juga: Sehari Setelah Dilantik, Pj Bupati Aceh Utara Hadir ke Kantor Dewan
Meliputi Kecamatan Dewantara, Muara Batu dan Sawang.
Dahlan Ilyas adalah mantan anggota DPRK Aceh Utara Periode 2014-2019 juga dari PA.
Sedangkan Tajuddin, “pemain baru” menggantikan posisi Tgk Hasanuddin dari Dapil III.
Meliputi Kecamatan Kuta Makmur, Syamtalira Bayu, Nisam, Simpang Keuramat,
Geureudong Pase, Banda Baro dan Nisam Antara.
Sebelumnya pada rapat paripurna ke-9,
DPRK Aceh Utara juga menggelar pengambilan sumpah PAW satu anggota DPRK Aceh Utara, juga dari PA.
Baca juga: Anggota Komisi D DPRK Agara Minta Bupati Bentuk Tim Gabungan Tutup Kedai Miras yang Menjamur
Dia adalah As’Ari menggantikan posisi Ismail Arahman yang lebih dikenal Linud, anggota Dewan dari Dapil I.
Meliputi Kecamatan Lhoksukon, Cot Girek dan Langkahan.
Ismail sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara.
Ia juga merupakan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019.
Sampai sekarang Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara sudah mengganti tiga kadernya,
di DPRK Aceh Utara.
Dari tiga kader yang digantitersebut, dua diantaranya melakukan perlawanan menolak di-PAW,
dengan cara melakukan gugatanke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Baca juga: Haili Yoga dari Tukang Sapu hingga Jadi Pj Bupati Bener Meriah, Simak Kiat Suksesnya
Hasanuddin mendaftarkan gugatan ke PN Lhoksukon pada 6 Juni 2022.
Kemudian disusul Fauzi SMn mendaftarkan gugatan pada 9 Juni 2022.
Gugatan itu didaftar melalui pengacaranya, Azhari S SY.
Keduanya menggugat DPRK Aceh Utara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara,
kemudian Bupati Aceh Utara dan Gubernur Aceh.
Untuk diketahui dari 45 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024,
sudah empat anggotayang diajukan PAW oleh partainya.
Tiga dari Partai Aceh dan satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Bandara SIM di Aceh dan 16 Bandara Lain Kembali Dibuka Penerbangan Internasional
Dari PPP yang di-PAW adalah H Mulyadi CH, karena meninggal dunia pada 20 Mei 2021.
Kemudian kekosongan tersebut diisi oleh Mukhtar SPd.
Mukhtar diambil sumpah menjadi anggota DPRK Aceh Utara PAW sisa masa jabatan Periode 2019-2024,
dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-7 pada 12 November 2021.(*)