Penyerahan tersangka berinisial IS (43) yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi setelah berkas perkara IS dinyatakan lengkap.
Tersangka IS saat ini sudah ditahan di Bener Meriah guna selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah.
Baca juga: Keistimewaan dan 20 Persen Dana untuk Pendidikan Aceh, Bagaimana Malaysia?
Tersangka IS sebelumnya ditahan penyidik PPNS KLHK di sel Polda Aceh di Banda Aceh.
Terkait informasi bahwa seorang tersangka dalam kasus kulit harimau dibenarkan Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada TribunGayo.com, Senin (1/8/2022).
"Benar satu tersangka sudah ke jaksa," katanya.
Diakuinya, berkas ketiga orang dalam kasus ini diserahkan berbeda yakni berkas IS, berkas A dan berkas A, lalu bagaimana dengan Ahmadi
Informasi terbaru diperoleh TribunGayo.com, tersangka mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi bahwa berkas perkara kini masih dalam penelitian tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Berkas diserahkan PPNS KLHK ke Kejati.
Baca juga: Miliki Segudang Prestasi, Gustira Monita Gadis Gayo dari Bener Meriah Siap Terbang ke Rusia
Sedangkan Ahmadi saat ini masih ditahan PPNS KLHK di Polda Aceh.
Selain Ahmadi, untuk tersangka S juga masih ditahan di Polda Aceh oleh PPNS KLHK.
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada Tribungayo.com, menjelaskan saat ini berkas Ahmadi masih tahap P-19.
"Berkasnya masih P-19, penyidik masih mencari bukti atas kasus itu," jelasnya.
Saat Nourman Hidayat, kondisi fisik Ahmadi kurang sehat mengalami bengkak di bagian wajah.
Namun, Kata Nourman pihak penyidik tidak memberi izin kepada Ahmadi untuk dirawat di Rumah Sakit.
Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa Dikibarkan di Lapangan Timang Gajah Bener Meriah
"Ahmadi ada sakit bengkak di wajahnya. Itu karena alergi mungkin kerena makanan, tidak diberi izin untuk berobat," terangnya.