Kasus Penjualan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dijemput Keluarga dari Tahanan Polda Aceh, Ini Penyebabnya

Penulis: Romadani
Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera membawa mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Ahmadi bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.

"Kalau keterangan itu, harusnya tidak harus ahli, tapi kita juga tahu kalau itu kulit harimau, jadi yang kami yakini belum cukup alat bukti," katanya.

Kronologi kasus

Baca juga: Kebakaran Siang Bolong di Bener Meriah, Hanguskan 3 Rumah, Satu Mobil dan Dua Sepeda Motor

Dikutip di laman Serambinews.com, mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, kembali terancam ditahan.

Eks narapidana kasus korupsi ini bersama dua orang lainnya, IS dan S, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka terhadap Ahmadi dan dua orang lainnya itu diumumkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41) dan S," kata Rasio Ridho Sani.

Dia menjelaskan, penetapan kepada ketiga tersangka itu dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022), setelah dilakukan gelar perkara dan setelah salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," tambahnya.

Baca juga: Sopir Bus Asal Bener Meriah Diamankan, Status Segera Ditetapkan Polisi, Tabrakan Maut di Aceh Timur

Pantauan Serambi (grop TribunGayo), ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers kemarin.

Ketiganya mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum.

Satu dari ketiga tersangka itu diyakini adalah Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah.

Ahmadi terlihat mengenakan topi dan berdiri paling kanan.

Saat ditanya awak media apakah benar salah satu dari tersangka itu adalah Ahmadi, Dirjen Gakkum KLHK tidak mau menjawabnya.

"Nanti bisa tanya sendirilah. Bagi kami, siapa pun yang bersalah sama di mata hukum," jawab Rasio Ridho Sani.

Baca juga: Dandim Bener Meriah Lepas Tiga Prajurit Pindah Satuan Tugas

Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.

"Mungkin teman-teman media sudah tahu status salah satu tersangka kasus ini ya. Benar, bahwa yang bersangkutan adalah mantan bupati salah satu kabupaten di Aceh," tutur Winardy.

Ahmadi sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bersama mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, Ahmadi dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun pada 3 Desember 2018 lalu dan baru bebas pada 5 Juli 2021 kemarin.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Ahmadi dan dua orang lainnya diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ketiganya terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta," sebutnya.

Baca juga: Heboh Ikan Predator dan Depik di Lut Tawar, Aceh Banyak Danau, Simak Penjelasan Dinas Perikanan Aceh

Dalam konferensi pers, tim juga memperlihatkan barang bukti berupa kulit dan bagian-bagian tubuh harimau yang siap dijual oleh ketiga tersangka.

Terdiri dari tulang kaki, tulang rusuk, tulang bahu, tulang belakang, dan kulit harimau.

Tersangka Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022), sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga: Safrizal ZA Kuliah Umum di USK, Ini 8 Skill Wajib Bagi Mahasiswa Masa Kini

"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," katanya.

Sementara Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono, mengungkapkan, saat ini jumlah Harimau Sumatera hanya tersisa sekitar 603 ekor lagi, dan sekitar 200 ekor di antaranya terdapat di hutan Aceh.

Menegaskan kembali pernyataan Subhan, Sustyo mengatakan bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku agar bisa memberi efek jera.

Menurut Sustyo, kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," tegas Sustyo Iriyono.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan, Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Ditolak PN Redelong, Eks Bupati Bener Meriah Sah jadi Tersangka

Menurutnya, Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.

Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.

Karena itu, kasus kejahatan terhadap Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime), sehingga mendapatkan perhatian luas dari publik, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga dari dunia internasional.

"Kejahatan terhadap satwa eksotik harimau harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas Rasio Sani.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda, Direskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.

Komitmen Polda hingga Apresiasi Aktivis Lingkungan

Baca juga: VIDEO Menikmati Kopi Langsung di Kebun Kopi, Seladang

Polda Aceh ke depan akan fokus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyasar satwa liar yang dilindungi, seperti yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Bener Meriah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam konferensi pers kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Di samping itu, Winardy juga menyampaikan, pihaknya bersama Dirjen Gakkum KLHK akan terus berkolaborasi dalam hal penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Nantinya, proses penyidikan dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan didampingi oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh.

Polda Aceh juga berkomitmen memberikan bantuan penyidikan secara bersama-sama, sehingga perkara dipastikan akan berakhir di pengadilan.

Baca juga: VIDEO Penjualan Bendera Merah Putih Menjelang Hari Kemerdekaan Masih Sepi

Seperti penanganan kasus di Bener Meriah, Winardy menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait dengan administratif, mulai dari penyelidikan sampai penahanan terhadap pelaku.

"Kolaborasi ini harus terus berjalan. Karena ke depan kita akan fokus melakukan penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi," ujar Winardy.(*)