Kasus Penjualan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dijemput Keluarga dari Tahanan Polda Aceh, Ini Penyebabnya

Penulis: Romadani
Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera membawa mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Ahmadi bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.

Laporan Romadani | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, BENER MERIAH - Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait kasus perdagangan kulit harimau Sumatera dijemput keluarga dari Polda Aceh.

Ternyata Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama seorang tersangka lain yang selama ini mendekam di sel Mapolda Aceh yang dititip Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PPNS KLHK.

Ahmadi dibebaskan karena masa tahanan berakhir dan ditambah dengan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus 2022 lalu.

Mantan Bupati Bener Meriah itu Ahmadi dijemput guna dibawa pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah.

Penjelasan itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahmadi, yakni Nourman Hidayat kepada TribunGayo.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmadi Minta Gakkum KLHK Dalami Keterlibatan Dua Pembeli dalam Kasus Kulit Harimau

Menurut Nourman, masa penahanan pertama selama dua puluh hari dan perpanjang kedua juga sudah selesai.

Namun, penyidik PPNS KLHK belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya.

"Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19," kata Nourman.

Nourman meminta penyidik PPNS untuk menghentikan proses hukum ini karena dinilai lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal yang disangkakan. 

Menurut keterangan Nourman, unsur Pasal 21 ayat 2 huruf d, yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.

"Apalagi unsur memperniagakan, sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka," tegas Nourman.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Kulit Harimau Sudah ke Jaksa di Bener Meriah, Bagaimana dengan Tersangka Ahmadi

Untuk itu, tambah Nourman, menyatakan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah.

"Lebih baik kita pakai asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Seperti diketahui, PPNS-KLHK telah menyerahkan satu tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penyerahan tersangka berinisial IS (43) yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi setelah berkas perkara IS dinyatakan lengkap.

Tersangka IS saat ini sudah ditahan di Bener Meriah guna selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah.

Baca juga: Keistimewaan dan 20 Persen Dana untuk Pendidikan Aceh, Bagaimana Malaysia?

Tersangka IS sebelumnya ditahan penyidik PPNS KLHK di sel Polda Aceh di Banda Aceh.

Terkait informasi bahwa seorang tersangka dalam kasus kulit harimau dibenarkan Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada TribunGayo.com, Senin (1/8/2022).

"Benar satu tersangka sudah ke jaksa," katanya.

Diakuinya, berkas ketiga orang dalam kasus ini diserahkan berbeda yakni berkas IS, berkas A dan berkas A, lalu bagaimana dengan Ahmadi

Informasi terbaru diperoleh TribunGayo.com, tersangka mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi bahwa berkas perkara kini masih dalam penelitian tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Berkas diserahkan PPNS KLHK ke Kejati.

Baca juga: Miliki Segudang Prestasi, Gustira Monita Gadis Gayo dari Bener Meriah Siap Terbang ke Rusia

Sedangkan Ahmadi saat ini masih ditahan PPNS KLHK di Polda Aceh.

Selain Ahmadi, untuk tersangka S juga masih ditahan di Polda Aceh oleh PPNS KLHK.

Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada Tribungayo.com, menjelaskan saat ini berkas Ahmadi masih tahap P-19.

"Berkasnya masih P-19, penyidik masih mencari bukti atas kasus itu," jelasnya.

Saat Nourman Hidayat, kondisi fisik Ahmadi kurang sehat mengalami bengkak di bagian wajah.

Namun, Kata Nourman pihak penyidik tidak memberi izin kepada Ahmadi untuk dirawat di Rumah Sakit.

Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa Dikibarkan di Lapangan Timang Gajah Bener Meriah

"Ahmadi ada sakit bengkak di wajahnya. Itu karena alergi mungkin kerena makanan, tidak diberi izin untuk berobat," terangnya.

Tolak praperadilan

Sebelumnya diberitakan, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022) menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ahmadi mengajukan praperadilan, karena tidak terima dirinya ditetapkan penyidik Gakkum KLHK sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera.

Hasil dari sidang tersebut adalah hakim menolak eksepsi termohon.

Kemudian menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca juga: Nama-Nama Korban Laka Maut di Aceh Timur, Dua Meninggal Dunia, Sopir Bus Warga Bener Meriah

Sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal, Dedi Alnando SH MH.

Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH  menyebutkan, dirinya menghormati putusan hakim. 

Namun, di samping itu, Nourman menyayangkan adanya keterangan ahli yang dihadirkan oleh termohon, tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

"Keterangan ahli pidana dari Trisakti hadir memberikan keterangan tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim," terang Nourman.

Nourman mengatakan, keterangan ahli pidana itu adalah penetapan tersangka tidak sah, apabila dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK).

"Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Polisi. Jika hakim mempertimbangkan itu, maka dua tersangka selain Amadi juga dibebaskan statusnya. Tapi hakim tidak menyinggung sama sekali keterangan ahli," katanya.

Baca juga: Kadis Pariwisata Bener Meriah akan Fasilitasi Wandi Gayo Petarung MMA Pulang ke Tanoh Tembuni

Selain hal keterangan saksi yang tidak menjadi bahan pertimbangan hakim. Noerman menjelaskan tidak lengkapnya bukti Ahmadi sebagai tersangka.

Menurut KUHPidana, kata Nourman, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti.

Namun dalam persidangan itu, hanya satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi.

Selebihnya, hakim menilai ada bukti lainnya yakni, keterangan ahli bahwa benar alat bukti itu benar kulit harimau.

"Kalau keterangan itu, harusnya tidak harus ahli, tapi kita juga tahu kalau itu kulit harimau, jadi yang kami yakini belum cukup alat bukti," katanya.

Kronologi kasus

Baca juga: Kebakaran Siang Bolong di Bener Meriah, Hanguskan 3 Rumah, Satu Mobil dan Dua Sepeda Motor

Dikutip di laman Serambinews.com, mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, kembali terancam ditahan.

Eks narapidana kasus korupsi ini bersama dua orang lainnya, IS dan S, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka terhadap Ahmadi dan dua orang lainnya itu diumumkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41) dan S," kata Rasio Ridho Sani.

Dia menjelaskan, penetapan kepada ketiga tersangka itu dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022), setelah dilakukan gelar perkara dan setelah salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," tambahnya.

Baca juga: Sopir Bus Asal Bener Meriah Diamankan, Status Segera Ditetapkan Polisi, Tabrakan Maut di Aceh Timur

Pantauan Serambi (grop TribunGayo), ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers kemarin.

Ketiganya mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum.

Satu dari ketiga tersangka itu diyakini adalah Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah.

Ahmadi terlihat mengenakan topi dan berdiri paling kanan.

Saat ditanya awak media apakah benar salah satu dari tersangka itu adalah Ahmadi, Dirjen Gakkum KLHK tidak mau menjawabnya.

"Nanti bisa tanya sendirilah. Bagi kami, siapa pun yang bersalah sama di mata hukum," jawab Rasio Ridho Sani.

Baca juga: Dandim Bener Meriah Lepas Tiga Prajurit Pindah Satuan Tugas

Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.

"Mungkin teman-teman media sudah tahu status salah satu tersangka kasus ini ya. Benar, bahwa yang bersangkutan adalah mantan bupati salah satu kabupaten di Aceh," tutur Winardy.

Ahmadi sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bersama mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, Ahmadi dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun pada 3 Desember 2018 lalu dan baru bebas pada 5 Juli 2021 kemarin.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Ahmadi dan dua orang lainnya diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ketiganya terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta," sebutnya.

Baca juga: Heboh Ikan Predator dan Depik di Lut Tawar, Aceh Banyak Danau, Simak Penjelasan Dinas Perikanan Aceh

Dalam konferensi pers, tim juga memperlihatkan barang bukti berupa kulit dan bagian-bagian tubuh harimau yang siap dijual oleh ketiga tersangka.

Terdiri dari tulang kaki, tulang rusuk, tulang bahu, tulang belakang, dan kulit harimau.

Tersangka Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022), sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga: Safrizal ZA Kuliah Umum di USK, Ini 8 Skill Wajib Bagi Mahasiswa Masa Kini

"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," katanya.

Sementara Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono, mengungkapkan, saat ini jumlah Harimau Sumatera hanya tersisa sekitar 603 ekor lagi, dan sekitar 200 ekor di antaranya terdapat di hutan Aceh.

Menegaskan kembali pernyataan Subhan, Sustyo mengatakan bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku agar bisa memberi efek jera.

Menurut Sustyo, kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," tegas Sustyo Iriyono.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan, Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Ditolak PN Redelong, Eks Bupati Bener Meriah Sah jadi Tersangka

Menurutnya, Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.

Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.

Karena itu, kasus kejahatan terhadap Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime), sehingga mendapatkan perhatian luas dari publik, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga dari dunia internasional.

"Kejahatan terhadap satwa eksotik harimau harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas Rasio Sani.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda, Direskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.

Komitmen Polda hingga Apresiasi Aktivis Lingkungan

Baca juga: VIDEO Menikmati Kopi Langsung di Kebun Kopi, Seladang

Polda Aceh ke depan akan fokus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyasar satwa liar yang dilindungi, seperti yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Bener Meriah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam konferensi pers kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Di samping itu, Winardy juga menyampaikan, pihaknya bersama Dirjen Gakkum KLHK akan terus berkolaborasi dalam hal penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Nantinya, proses penyidikan dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan didampingi oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh.

Polda Aceh juga berkomitmen memberikan bantuan penyidikan secara bersama-sama, sehingga perkara dipastikan akan berakhir di pengadilan.

Baca juga: VIDEO Penjualan Bendera Merah Putih Menjelang Hari Kemerdekaan Masih Sepi

Seperti penanganan kasus di Bener Meriah, Winardy menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait dengan administratif, mulai dari penyelidikan sampai penahanan terhadap pelaku.

"Kolaborasi ini harus terus berjalan. Karena ke depan kita akan fokus melakukan penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi," ujar Winardy.(*)