Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah dan Dinas Kesehatan melaksanakan pengecekan dan sosialisasi obat-obatan yang sudah ditarik peredarannya pada Minggu (23/10/2022).
Kegiatan itu dilaksanakan terhadap apotek dan toko obat- obatan di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
"Kegiatan itu dilaksakan serentak oleh semua jajaran Polsek yang bekerjasama dengan Puskemas di Kecamatan masing- masing," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK kepada TribunGayo.com.
Indra menjelaskan, kegiatan tersebut selain melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual obat-obatan, juga menempel stiker selebaran informasi dari Kapolda Aceh.
Sosialisasi pada beberapa titik-titik strategis supaya masyarakat dapat membacanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022
Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Rafif Azmi Anak Asal Aceh Tengah Meninggal karena Gagal Ginjal