* Mengumumkan daftar pemilih sementara;
* Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
* Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
* Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
* Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
Baca juga: KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Ini Syarat dan Ketentuannya
* Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
* Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
* Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
* Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
* Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:
* Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
* Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
* Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
* Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;