* Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
* Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Baca juga: Contoh Soal-soal Tes Tertulis Ujian PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban
* Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pemilu 2024
PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:
* Membentuk KPPS;
* Mengangkat Pantarlih;
* Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
* Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
* Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal Baru Pendaftaran PPS