Vonis Irwandi Yusuf
Atas kasus tersebut, Irwandi Yusuf pun telah mendapatkan vonis tujuh tahun penjara dari Mahkamah Agung pada 2020 silam.
Namun, baru menjalani hukuman selama dua tahun, mantan Gubernur Aceh ini kini telah menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat pada Oktober 2022.
Di sisi lain, Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya justru melarikan diri dari proses hukum dan menjadi buron selama lebih dari empat tahun.
Setelah perburuan selama empat tahun, KPK bersama Polda Aceh pun berhasil menangkap dan akan melanjutkan proses hukum terhadap mantan Panglima GAM ini.
Sementara itu, sembari digiring menuju Rutan KPK, Izil menyempatkan untuk mengatupkan tangan di depan dada dan meminta maaf kepada warga Aceh.
"Saya minta maaf," ucap Izil di gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Kompas.com, Rabu malam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Panglima GAM Tak Diburu meski Buron, Irwandi Yusuf: Kawan-kawannya Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rekam Jejak Izil Azhar alias Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Ditahan KPK
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News