TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis surat edaran (SE) resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk pekerja dan buruh di perusahaan.
Hal ini diumumkan melalui konferensi pers Kemnaker pada Selasa (28/3/2023).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, THR 2023 harus dicairkan secara penuh kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah, dan tidak boleh dicicil.
Dalam surat edaran tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Baca juga: Sah! THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1444 H, Diberikan Secara Penuh Tidak Boleh Dicicil
THR merupakan hak pekerja dan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Ada beberapa ketentuan bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja dan buruh.
THR Keagamaan 2023
Untuk pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Selasa (28/3/2023).
Surat edaran tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Baca juga: Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat H-5 dan Swasta H-7 Lebaran Idul Fitri
Aturan Pemberian THR 2023
Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran THR tersebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan pembayaran THR Lebaran
THR PNS Cair H-10 Idul Fitri 1444 H
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dicairkan mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023, yang artinya lebih cepat dibandingkan dengan pegawai swasta.
Baca juga: Siap-siap Pengumuman Penetapan THR Bagi PNS, TNI POLRI dan Pegawai Swasta Diputuskan 28 Maret 2023
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan bahwa jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan didasarkan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dalam pembahasan dan akan segera diumumkan oleh pemerintah.