c. Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
d. membekukan kegiatan usaha
Penting diketahui pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
THR 2023 Cair Paling Lambat H-7
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai ketentuan pemberian THR 2023 untuk pekerja dan buruh yang bekerja di perusahaan.
Hal tersebut berdasarkan hasil konfrensi pers Kemnaker yang berlangsung pada, Selasa (28/3/2023) siang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangannya mengatakan, THR 2023 akan dicairkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah dan diberikan secara penuh tidak boleh dicicil.
Terdapat beberapa ketentuan bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja dan buruh.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair 4 April 2023
THR Keagamaan 2023
Ketentuan pemberian THR 2023 dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada, Selasa (28/3/2023).
Aturan Pemberian THR 2023
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 2023 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
Pekerja yang diberikan THR 2023
THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih;
- Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.