Berita Aceh

Polres Aceh Utara Berhasil Amankan Otak Pelaku, 8 Sepmor dan Enam Tersangka Lain Kasus Curanmor

Editor: Jafaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH dan juga Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, Kabag Ops AKP Firdaus, saat gelar Konferensi Pers di Aula Tri Brata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023).

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua pekan terakhir ini.

Delapan kasus curanmor yang berhasil diungkap tersebut terjadi dari Agustus 2022 sampai Maret 2023 di sejumlah kecamatan di Aceh Utara.

Di antaranya, di Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Baktiya.

Dari delapan kasus yang diungkap tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan sepeda motor.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan polisi setelah menangkap otak pelaku Alfian (25), pemuda asal Kabupaten Aceh Timur.

Pria itu selain residivis dalam kasus curanmor juga sudah mencuri setidaknya tujuh kali di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Ringkus 2  Tersangka Curanmor 

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah  Muslem (24, Razi Fahmi (25), tiga orang ini disebut berperan sebagai pemetik.

Kemudian empat tersangka lagi merupakan penadah yaitu T Raja (26), M Aidil (22), Agustia (23) dan Riski Ananda (22).

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH dan juga Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, Kabag Ops AKP Firdaus, saat gelar Konferensi Pers di Aula Tri Brata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023).

"Dari keseluruhan tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Alfian, Muslem dan Fahmi mereka melakukan pencurian tersebut pada saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka Alfian merupakan residivis Curanmor dan Tersangka Muslem merupakan residivis Narkoba.

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Aceh Tenggara Ringkus Tersangka dan Sita Barang Bukti

Atas perbuatan para tersangka yang dapat disimpulkan dari beberapa TKP yang dilakukan, mereka dengan jelas mengulangi perbuatannya yaitu melakukan pencurian di beberapa tempat.

Namun, dari sejumlah tempat itu dianggap berdiri sendiri dikarenakan baik tempat kejadian, korban serta sepeda motor yang dicuri itu berbeda.

Kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut, kata Deden, diawali dengan tertangkapnya tersangka utama berinisial Alfian pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang curian 8 sepeda motor dan dua handphone.

Halaman
12