“Selanjutnya dari keterangan Alfian menyatakan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama-sama dengan tersangka Muslem di dua TKP.
Bersama tersangka Riza Fahmi dua TKP dan selebihnya empat TKP dilakukan oleh Alfian seorang diri,” kata Deden.
Baca juga: Tersangka Curanmor Asal Kutacane Dibekuk Polisi di Gayo Lues, 3 Sepmor Dicuri di Nagan Raya
Deden menambahkan dua sepeda motor yang telah diamankan sebelumnya itu, sudah datang pemiliknya ke Polres Aceh Utara, dan langsung di serahkan ke pemiliknya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Juncto Pasal 66 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutupnya.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews