Itu merupakan bentuk transformasi digitalisasi yang sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tudak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Segera Dibuka! Simak Tiga Aspek Penentu Kelulusan CPNS 2023, Ini Passing Grade yang Harus Dipenuhi
Dokumen yang perlu di persiapkan adalah :
1. Siapkan scan KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah