Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.
Bagi para pencari kerja yang ingin bergabung sebagai CPNS 2023, perlu memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Persyaratan umumnya meliputi pendidikan terakhir, usia, kesehatan, dan nilai rata-rata rapor saat bersekolah.
Selain itu, juga diperlukan persiapan untuk seleksi CPNS 2023 dan peningkatan kemampuan di bidang yang akan dilamar, seperti tes kemampuan akademik dan tes psikologi.
Pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online melalui portal resmi penerimaan CPNS.
Setelah mendaftar, para pelamar akan mengikuti serangkaian seleksi tes CPNS 2023 yang meliputi:
Tes kompetensi dasar (TKD), tes kompetensi bidang (TKB), dan tes wawancara.
Kelulusan pada setiap tahapan seleksi CPNS 2023 akan menentukan apakah pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.(TribunGayo/com/KikiAdelia)
Baca juga: Dibuka Pendaftaran Lebih dari 1 Juta Formasi CPNS 2023 Pemerintah Pusat, Pelajari Detailnya Disini
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews