TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 8 obat tradisional dilaporkan ilegal dan bisa membahayakan masyarakat.
Sebanyak 8 obat tradisional ilegal itu diketahui setelah menjadi temuanĀ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.
Karena itu, BPOM melarang masyarakat mengonsumsi obat berbahaya bisa berdampak pada ginjal dan hati.
Mengutip Kompas.com, kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Humas BPOM Rasyad mengatakan kandungan BKO di dalam obat tradisional itu berisiko membahayakan kesehatan.
"Produk obat tradisional atau OT ilegal dan mengandung BKO tersebut menimbulkan risiko terhadap kesehatan," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Baca juga: Ini Nama Calon Pj Bupati Bener Meriah Usulan Versi Pj Gubernur & DPRK, Berikut 9 Daerah Lain di Aceh
Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:
1. Tawon Klanceng
* Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
* Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi
2. Montalin
* Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
* Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia