Tanggapan Warga Terhadap DCS Nihil, KIP Bener Meriah Tunggu Tahapan Pencermatan Daftar Caleg Tetap
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menyampaikan tidak menerima tanggapan maupun masukan dari masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk DPRK Bener Meriah yang diajukan partai politik untuk Pemilu 2024.
Diketahui, masa memberikan masukan dari masyarakat terhadap DCS untuk DPRK Bener Meriah sudah berlangsung selama 10 hari yaitu sejak 19 Agustus 2023.
Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah Ajak Eksportir Kopi Gayo untuk Dukung Petani dan Kemajuan Daerah
Tepatnya di hari pengumuman DCS yang diumumkan KIP Bener Meriah di media massa seperti Harian Serambi Indonesia maupun media sosial lainnya.
"Hingga hari terakhir tahapan menerima tanggapan dari masyarakat yaitu kemarin Senin (28/8/2023), maka tak ada satupun tanggapan yang masuk dari masyarakat ke KIP Bener Meriah, hasilnya nihil," kata Ketua Komisioner KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Begini Kronologi Mobil Masuk Jurang Sedalam 100 M di Bener Meriah, Sopir Meninggal Asal Aceh Timur
Menurut Ahkyar, pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kampanye dan sosialisasi terkait pentingnya memberikan masukan terhadap calon DCS.
Namun, demikian tampaknya upaya tersebut masih belum membuahkan hasil yang signifikan.
Terlihat hingga hari terakhir pengumpulan masukan, maka satu tanggapan pun tidak ada yang masuk dari masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
Selanjutnya pihaknya akan menunggu tahapan lanjutan yakni pencermatan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan dimulai pada akhir September nanti.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mobil Barang Terjun ke Jurang di Bener Meriah, Seorang Meninggal Dunia
"Pada saat proses pencermatan DCT ini, nantinya parpol juga masih bisa menyusun ulang formasi calegnya, seperti penggantian caleg, mengubah nomor urut, hingga pemindahan Daerah Pemilihan (Dapil)," tuturnya.
Lanjutnya, seperti halnya pencermatan DCS pada beberapa waktu lalu. Proses bongkar pasang caleg itu dilakukan secara internal apabila dinilai perlu, bagi setiap parpolnya.
"Pergantian caleg hingga pindah Dapil dibenarkan secara aturan saat pencermatan DCS, kita tunggu saja tahapannya," demikian Khairul Akhyar. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News