Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemurnian Demokrasi Keluarkan 9 Butir Seruan, Berikut Isinya

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Khalidin Umar Barat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Mencermati proses penyelenggaraan pemilu yang telah dilakukan, koalisi masyarakat sipil untuk pemurnian demokrasi menyampaikan 9 butir seruan sebagai berikut:

1. Kepada Presiden Joko Widodo, jajaran pemerintah, dan lembaga negara.

a. Presiden Joko Widodo harus menunjukkan netralitasnya untuk memberikan pendidikan etika politik yang baik kepada publik

b. Presiden Joko Widodo harus berhenti menggunakan posisi kekuasaan dan kewenangannya untuk mengerahkan pejabat negara dan institusi negara, termasuk TNI/POLRI melakukan serangkaian aktivitas yang berdampak pada rasa terintimidasi dan ketakutan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu secara optimal

2. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu harus memastikan pemilu yang jujur dan adil, tanpa intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi, dilaksanakan dengan cara;

a. Memastikan bahwa seluruh suara yang merupakan bentuk kepercayaan dan keikutsertaan masyarakat, termasuk pemilih pemula, perempuan, lansia, orang dengan disabilitas, dan kelompok orientasi sosial minoritas,

dalam memastikan terbentuknya pemerintahan yang demokratis dan legitimate, pasti tercatat dengan sebenar-benarnya catatan, tidak ada manipulasi, dan atau kecurangan lain sejak hari pencoblosan hingga hari penetapan hasil suara.

b. Segala tindakan intimidasi kepada siapapun dalam pelaksanaan dan pemantauan pemilu harus dihentikan, termasuk melakukan tindakan penegakan hukum segera yang dilakukan secara transparan terhadap hal yang mengarah kepada pelanggaran pidana pemilu.

c. Memastikan bahwa seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dapat diakses dengan baik dan mengakomodir kebutuhan orang dengan disabilitas, serta menjadi tempat yang bebas diskriminasi bagi seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali dalam menyalurkan hak suaranya.

d. Penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS mampu menunjukkan netralitasnya.

Penyelenggara pemilu juga wajib memastikan setiap petugas KPPS mendapatkan jaminan keselamatan serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak ada lagi insiden petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia akibat kelelahan.

e. Memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan curang yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

3. Mengajak seluruh kelompok masyarakat Indonesia di dalam dan di luar negeri berkonsolidasi untuk bergerak, bertindak, dan melawan segala bentuk ketiadaan etika dan moral politik yang secara terang benderang dilakukan oleh pejabat negara, lembaga tinggi negara, hingga penyelenggara pemilu atau siapapun.

Dengan ini, rakyat menunjukkan kuasa untuk membuat elit yang sewenang-wenang akan jatuh dan tidak akan terpilih. Hal ini bisa dilakukan dengan cara;

a. Mengajak keterlibatan aktif seluruh anggota masyarakat, termasuk pemilih pemula, perempuan, lansia, orang dengan disabilitas, dan kelompok orientasi sosial minoritas, serta berbagai elemen kelompok di Indonesia untuk

tidak diam atas kecurangan, manipulasi, dan intimidasi dalam pemilu. Laporkan kecurangan melalui kanal-kanal aduan publik yang sudah ada di tengah masyarakat, seperti laman jagasuaramu.id, jagapemilu.com, Gardu.net.

aplikasi JagaSuara2024, www.kecuranganpemilu.com, hotline aduan masyarakat dari Bawaslu RI 08119810123, dan email Bawaslu RI melalui medsos@bawaslu.go.id.

b. Mengajak masyarakat Indonesia bersikap kritis menentukan pilihan politiknya dengan melihat rekam jejak kandidat/partai politik yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak asasi perempuan,

maupun cara-cara politisasi agama, serta mengutamakan agenda-agenda kepentingan perempuan dalam pilihannya.

c. Mengajak masyarakat Indonesia bersikap kritis dan terus mengawal terhadap hasil Pemilu 2024, termasuk agenda-agenda pemimpin terpilih ke depan.

Seruan ini ditandatangani 28 lembaga;
1. Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia)
2. Bina Swagiri, Muhtarom, Ketua
3. Biotani PAN Indonesia, Riza V. Tjahjadi, Direktur Eksekutif
4. Damar Lampung, Sely Fitriani
5. Djonet Santoso
6. Flower Aceh, Riswati, Direktur Eksekutif
7. Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan
8. IKOHI, Wanmayetti, Ketua
9. Indonesia untuk Kemanusiaan, Sita Supomo, Pjs Direktur Eksekutif
10. JKLPK, Amin Siahaan, Direktur Eksekutif
11. Kalyanamitra, Ika Agustina, Direktur Eksekutif
12. KAPAL Perempuan, Budhis Utami, Direktur
13. Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista
14. Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, Sekretaris Jenderal
15. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif
16. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
17. Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Tongam Panggabean
18. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna
19. Sekretariat INFID, Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif
20. Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SAMAK) Aceh, J Kamal Farza
21. Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional
22. Swara Nusa Institute, Iranda Yudhatana
23. Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad
24. Yayasan Annisa Swasti (YASANTI), Abidah Sariroh
25. Yayasan Kesehatan Perempuan, Nanda Dwinta Sari, Direktur Eksekutif
26. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur (Ketua Umum Pengurus YLBHI)
27. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
28. Yayasan Salafiyah Kholidiyah Tuban, Moh. Humam.(*)

Baca juga: Apa Itu Exit Poll yang Kerap Terdengar Selama Pemilu 2024?

Baca juga: Masyarakat Wajib Tahu Ini Surat Suara yang Dianggap Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Baca juga: Berikut Lokasi Capres-Cawapres Nyoblos di Pemilu 2024, Anies Jaksel, Prabowo Bogor, Ganjar Semarang