Berita Aceh

Anggota Dewan Terpilih di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi, Kasus Sabu 70 Kg, Ini Kronologi & Respon PKS

Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Anggota Dewan Terpilih di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi, Kasus Sabu 70 Kg, Ini Kronologi & Respon PKS

TRIBUNGAYO.COM - Seorang anggota dewan terpilih atau caleg DPRK Aceh Tamiang dipastikan bakal gagal dilantik.

Pasalnya, anggota dewan terpilih periode 2024-2029 itu bernama Sofyan (34) dicakok Bareskrim Polri.

Ia merupakan kader atau caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Aceh Tamiang.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Jakarta guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan caleg terpilih setelah sebelumnya menangkap 3 tersangka lain dalam kasus sabu 70 kg.

Melansir Serambinews,com, calon anggota legislatif  (Caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34), diciduk Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu 70 kilogram, Sabtu (25/5/2024).

Penangkapan ini dilakukan tim Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Tamiang ketika tersangka berada di sebuah distro di Manyakpayed, Aceh Tamiang.

Ketika itu tersangka yang sudah dinyatakan sebagai buronan sejak tiga minggu lalu sedang memilih pakaian.

Petugas sendiri diketahui sudah menguntit tersangka saat berada di warung kopi Simpang Kapal, Manyakpayed pada Sabtu (25/5/2024) siang.

Sejumlah barang bukti, di antaranya uang turut diamankan petugas.

Baca juga: Wartawan di Aceh dari AJI, PWI, IJTI dan PFI Geruduk DPRA, Tolak Revisi UU Penyiaran

Keterlibatan Sofyan dalam sindikat ini bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu.

Tiga tersangka, IA, RY, dan SR dirngkus personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat akan menyeberang ke Jawa.

Petugas menemukan sabu-sabu 70 kilogram dari mobil Innova yang digunakan para tersangka dari Aceh.

Belakangan terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kerabat dari Sofyan.

Sofyan dilaporkan sempat menghilang sehingga Bareskrim melakukan analisa dan profilling tentang persembunyiannya.

Halaman
12