Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Irwan Syahdi selaku Reje (Kepala Desa) Ujung Gele, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah resmi meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NLP).
Gelar tersebut diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pengumuman hasil seleksi ini disampaikan secara resmi pada 29 Juli 2025 dengan nomor PHN.5-HN.04.03-1340.
Gelar tersebut diperoleh melalui ajang bergengsi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang telah berlangsung sejak April lalu.
Lebih dari 3.000 peserta mengikuti seleksi dari jumlah keseluruhan Kepala Desa yang dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.
“Alhamdulillah, tahun ini salah satu Reje dari Aceh Tengah kembali mendapat kepercayaan menerima gelar NLP.
Sebelumnya, Idrus, mantan Reje Paya Tumpi juga pernah meraih gelar yang sama,” ujar Irwan Syahdi kepada TribunGayo.com, Selasa (5/8/2025).
Dalam seleksi PJA, para peserta dituntut untuk memaparkan peran strategis mereka dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Termasuk diantaranya menyelesaikan konflik secara damai, menjadi juru damai (mediator) antar warga.
Serta menyusun program-program inovatif yang berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Salah satu inovasi yang turut mendukung penilaian adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kampung.
Irwan menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam PJA merupakan wujud komitmen untuk terus menciptakan lingkungan masyarakat yang damai, adil dan harmonis.
Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah mendukungnya selama proses seleksi.
“Terima kasih kepada Kementerian Hukum RI, BPHN, Kanwil Aceh, Pemerintah Daerah, Kabag Hukum Setdakab, Camat Pegasing.