"Akhirnya, pukul 20.30 WIB, korban dan orang tua pelaku serta kepala desa Kampung Bahgie Bertona dan Kepala desa Kampung Pondok Baru mengadakan mediasi di Polsek Bandar," tutur Eriadi.
Hasil pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat berdamai secara adat istiadat dan kekeluargaan dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum.
"Orang tua korban telah menanggung biaya berobat korban dan hutang anaknya pun bersedia dibayarkan," demikian ucapnya.(*)
Baca juga: Empat Saksi Pembacokan IRT Diperiksa, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Buru Pelaku
Baca juga: Polisi Periksa Dua Orang Saksi dalam Kasus Pembacokan IRT di Aceh Tenggara
Baca juga: Dokter Perbolehkan Korban Pembacokan oleh Mantan Suami Dirawat di Rumah