Inspektorat Audit ADD di 4 Desa Kecamatan Lawe Sigala-gala, GeRAK Aceh: Pengawasan Sangat Lemah 

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI.

"Dan di Kejari Aceh Tenggara sudah lebih 4 bulan belum ada kepastian hukum hingga ke meja hijau,"kata Askhalani.

Awalnya, menurut Askhalani ada 45 perkara korupsi dana desa yang ditangani Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, 10 perkara sudah diselesaikan oleh tim tindak lanjut. Penyelesaian ini juga harus transparan kepada masyarakat dan publik.

Jangan tim tindak lanjut Inspektorat bekerja untuk temuan tersebut hanya sekedar menyelesaikan secara administrasi terhadap pengelolaan ADD.

Akan tetapi melakukan audit investigatif terhadap temuan yang harus ditindaklanjuti atau pengembalian terhadap temuan tersebut.

"Temuan-temuan yang ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara ini harus transparan dan benar-benar diawasi agar tidak ada uang rakyat yang dirugikan dalam perkara yang dilakukan tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara," kata Askhalani SHI.

Disisi lain, Askhalani memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau melaporkan dugaan terjadinya penyimpangan dana desa. 

Misalnya Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman melaporkan dugaan penyimpangan ADD tahun 2019 hingga 2023 ke penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Aceh Tenggara.

'Laporan ini juga harus memiliki kepastian hukum agar tidak timbul berbagai asumsi dari masyarakat setempat maupun publik terhadap laporan ADD Desa Lawe Loning Aman tersebut,"kata Askhalani SHI. (*)

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Jongar Asli, Kejari Aceh Tenggara Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mangkrak, GeRAK Minta Komisi III DPR RI Pantau Kejari Aceh Tenggara