Situs ini memantau hasil perolehan suara Pilkada seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sekalius sebagai pembanding hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penghitungan suara yang dilakukan oleh JagaSuara2024 dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi di mobile maupun web.
Data tersebut merupakan data yang dikirim publik maupun hasil upload dari sumber lainnya seperti situs resmi Pilkada KPU.
Foto-foto hasil penghitungan suara yang dikirim melalui aplikasi JagaSuara2024 akan dibaca dan dikirim ke server untuk diverivikasi secara otomatis dan manual untuk memastikan keakurasiannya.
Selanjutnya data tersebut akan direkap dan kemudian dipublikasikan.
Adapun hasil rekapitulasi ini bersifat sementara, bukan merupakan hasil penghitungan suara resmi dan final.
Untuk hasil penghitungan resmi Pilkada Aceh 2024 dilakukan dan akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh atau KPU Pusat.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)