Dengan target pengangkatan CPNS ditetapkan selesai paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II ditargetkan selesai Oktober 2025.
Kementerian dan pemerintah daerah diminta untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pemenuhan syarat pengangkatan, agar penetapan NIP dan Pertek dapat dilakukan tepat waktu oleh BKN. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Update Penetapan NIP PPPK 2024 per 9 April, Pertek Selesai di Intasi Pusat Sudah 91 Ribu
Baca juga: Hore! Hari Ini Pemkab Aceh Tenggara Bayarkan THR ASN, PPPK dan DPRK, Capai Rp 26 Miliar
Baca juga: PPPK 2024: Usai Resmi Dilantik, Apa Saja Hak yang Diterima Selain Gaji?